Penyerahan Berkas Bukti P22-P73 Kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tidak Dihadiri Pihak kuasa hukum Tergugat 1 ,Tergugat II Dan Tergugat - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Penyerahan Berkas Bukti P22-P73 Kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tidak Dihadiri Pihak kuasa hukum Tergugat 1 ,Tergugat II Dan Tergugat

Wednesday, May 21, 2025
Jakarta,Wartaglobal.id
Ada jadwal persidangan Nomor urut perkara perdata dengan
Perkara 1127 / Pdt.G/2024/ PN.Jkt.Sel,urutan pemanggilan pihak petugas pamdal pengadilan negeri JAKARTA SELATAN dilokasi  diruang sidang H.R. Purwoto GandaBrata,SH tidak ada tergugat hadir  pada jadwal persidangan hari Rabu ini.

Pihak pemohon Inisial HG yang didampingi Sekretarisnya inisial YN sebagai Warga dalam sorotan jadwal persidangan hari Rabu ini pukul 2 an siang menyerahkan berkas bukti bukti yaitu : P22-P 73 kepada ketua Majelis Hakim bernama Bapak Parulian Manik,S.H.M.H  pemimpin jadwal sidang seorang warga inisial HG, lokasi daerah Pengadilan JAKARTA SELATAN

Bahwa Ketua Majelis Hakim Parulian Manik , SH , M.H menerima bukti P 22 sampai P73 dengan Baik dan memberi arahan yang baik terkait bukti bukti yang di serahkan Penggugat.

Penyerahan Berkas Bukti  P22-P73 Kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tidak Dihadiri Pihak kuasa hukum  Tergugat 1 ,Tergugat II Dan Tergugat

Kuasa Hukum Tergugat l , Tergugat ll dan Turut Tergugat tidak disiplin waktu akan terhadap Jadwal sidang terbukti dengan selalu terlambat dan  tidak menghadiri sidang pada tgl 21 Mei 2025

Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali Rabu pekan depan, pada tanggal 28/5/2025 mendatang dengan agenda sidang perlu dihadiri saksi ahli,para saksi saksi lainnya, dan penggugat menurut keterangan informasi dari ketua Majelis hakim jakarta selatan hari ini(21/5/2025).

Pada pukul 2:40 siang menjelang sore pada tanggal 21/5/2025 seorang warga inisial HG bersama teamnya menyerahkan berkas bukti bukti P22-Berkas P73 kepada ketua majelis hakim dengan. Sorotan liputan berupa foto dari sebuah agenda jadwal sidang hari Rabu siang ini.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali Rabu pekan depan, pada tanggal 28/5/2025 mendatang dengan agenda sidang perlu dihadiri saksi ahli,para saksi saksi lainnya, dan penggugat menurut keterangan informasi dari ketua Majelis hakim jakarta selatan hari ini(21/5/2025).

Kuasa Hukum Tergugat l , Tergugat ll dan Turut Tergugat tidak disiplin waktu akan terhadap Jadwal sidang terbukti dengan selalu terlambat dan  tidak menghadiri sidang pada tgl 21 Mei 2025.

*Melawan 
PT TRIVE FUTURES d/h PT GLOBAL KAPITAL INVESTAMA BERJANGKA d/h PT MEGAH TAMA BERJANGKA
Tergugat I
Sdr Richie Lesmana
Tergugat II
Sdr Saverius Sanny
Tergugat III
Dan PT BURSA KOMIDITI  Dan Deravitif Indonesia Sebagai Turut tergugat.

Tergugat lll Saverius Sanny tidak pernah menghadiri Sidang sejak 5 November 2024 

Saverius Sanny adalah pihak yang mewakili Tergugat l. menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Nasabah yang di buat secara on- line ( Dokumen Elektronik ) pada tanggal 4 Januari 2023.
HG sama sekali tidak mengenal Tergugat lll dan tidak pernah berkomunikasi dalam
bentuk apapun 

Sampai hari ini Tergugat l tidak mengambil tindakan hukum apapun atas perbuatan pidana Tergugat lll , yang telah melanggar UU no 10 tahun 2008  tentang  Informasi dan transaksi elektronik BAB Vll  PERBUATAN YANG DILARANG pasal 32  yang berbunyi sbb :
Pasal 32 ayat 1 berbunyi 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah , menambah , mengurangi , melakukan transmisi , merusak, menghilangkan ,memindahkan , menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Saverius Sanny tidak pernah muncul di persidangan sejak 5 November 2024 sampai hari ini 21 Mei 2025 . Saverius Sanny tidak pernah mempertanggungjawabkan perbuatan dan Saverius diduga sebgai Oknum tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan pasal  32 ayat 1 berdasarkan keterangan kronologis.

Pihak Ketua Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan Bapak Parulian Manik,S.H.M.H memberikan informasi keterangan kepada pihak pemohon Inisial HG sebgai warga," bahwa Jadwal sidang pekan depan dimohon dihadirkn pihak saksi ahli,para saksi saksi dan pihak tergugat pada pukul 10:00 pagi Rabu pekan depan tanggal 28/5/2025.
(Reporter H.Ranto)

No comments:

Post a Comment