
Surabaya, wartaglobal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memanggil 12 kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan mendalam atas dugaan penyelewengan dana program perumahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, Kejati Jatim telah memanggil 12 kepala desa di Sumenep terkait kasus dugaan korupsi BSPS,” ujarnya kepada awak media.
Windhu menjelaskan bahwa para kepala desa tersebut diperiksa untuk mengklarifikasi mekanisme pelaksanaan program di wilayah masing-masing, serta aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Hingga saat ini, pihak Kejati masih terus mendalami bukti-bukti yang ada guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Dugaan penyimpangan dalam Program BSPS ini dinilai merugikan negara dan masyarakat yang menjadi target utama bantuan.
Program BSPS sendiri merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk membantu masyarakat membangun atau memperbaiki rumah mereka secara swadaya.
No comments:
Post a Comment