
SAMPANG, wartaglobal.id – Pejabat Kepala Desa (Pj) Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, Yusuf Jaelani, diduga jarang masuk kantor. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari masyarakat setempat karena pelayanan administrasi menjadi terhambat. (Rabu, 4 Juni 2025)
Warga Desa Nepa mengeluhkan sulitnya mengakses pelayanan di balai desa, terutama untuk keperluan administrasi yang membutuhkan tanda tangan langsung dari kepala desa.
Salah satu warga Dusun Nepa berinisial R mengungkapkan keluhannya kepada wartawan. “Pelayanan di kantor Desa Nepa sangat sulit. Pj Kades jarang berada di kantor, sehingga banyak berkas tertunda dan menghabiskan waktu, tenaga, serta biaya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai pelayan publik, seharusnya aparatur pemerintahan desa, terutama kepala desa, hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya bolak-balik ke kantor desa, tapi kepala desa tidak pernah ada. Kami jadi bingung dan kecewa. Ini menyangkut kebutuhan administrasi masyarakat yang seharusnya dilayani dengan cepat,” katanya.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan NKRI.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah desa berperan sebagai penyelenggara layanan publik bagi masyarakat desa.
Warga berharap Camat Banyuates, Fajar Sidiq, segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kelalaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Pj Kades Nepa.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak terkait, namun Pj Kades Nepa belum berhasil dikonfirmasi.
No comments:
Post a Comment