
Jakarta,Wartaglobal.id
Ada nya jejak aktifitas oknum gelandangan jalanan tanpa identitas lengkap dengan terindikasi unsur pidana adanya sikap tidak menyenangkan dan ada unsur pemalakan dilingkungan publik.
Menurut keterangan para pedagang inisial S sekitar lokasi Jalan haji naman tersebut yang dihimpun oleh awak media online,"cukup meresahkn dampak aktifutas warga Bekasi tersebut.
Menurut keterangan driver ojol inisial N yang di himpun oleh awak media online,"bahwa memang oknum pengamen kinerja hanya malak dan tidak ada aktifitas yang baik kinerja aktifitas yang kami nilai dan juga membuat kami terganggu dilingkungan base kami tersebut
Tindakan ada tindakan penertiban dari pihak Sudin Sat pol pp walikota Bekasi maupun Pemda lainnya adanya oknum pengamen yang di nilai ada unsur sikap premanisme dari aktifitas pemaksaan dengan diduga tidak ada etika yang baik serta ada rawan tindak kejahatan tidak nyaman jejak aktifitas.
Jejak oknum pengamen tanpa identitas diduga mencari keuntungan diri sendri dari aksi yang dinilai melanggar aturan KUHP yang terdiri dari pasal 378,pasal 368,pasal 170 KUHP.
Tindakan Nakal yang Dapat Dikenakan Sanksi:
Memaksa: Memaksa orang lain untuk memberikan uang atau barang, misalnya dengan ancaman atau kekerasan.
Mengganggu: Mengganggu ketertiban umum, misalnya dengan membuat keributan atau membuat tanda bahaya palsu.
Penipuan: Melakukan penipuan dengan cara mengemis atau meminta sumbangan.
Eksploitasi: Mengeksploitasi anak atau orang lain untuk kepentingan mengemis.
Sanksi yaitu:
Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, kurungan, atau bahkan pidana penjara, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, sanksi juga bisa berupa pembinaan di panti rehabilitasi sosial.
Kinerja para pimpinan Pemda setempat tidak ada tindakan penertiban gelandangan yang dinilai cukup tidak nyaman keberadaan disekitar Lokasi Jalan Haji Naman raya Bekasi Barat serta cukup mengganggu kepentingan umum dan arus lalu lintas.
Respon tanggap liputan awak media online menemukan aksi oknum pengamen tersebut sekitar lokasi fasilitas umum pada tanggal 29/7/2025 pada pukul 16:24 sore hari ini dengan Alat bukti berupa yaitu : foto.
(Reporter H.Ranto)
No comments:
Post a Comment