Proses Hukum Kasus Pengancaman Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Tajam Usmawan di Polres Sumenep Mulai Bergulir Kembali - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Proses Hukum Kasus Pengancaman Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Tajam Usmawan di Polres Sumenep Mulai Bergulir Kembali

Thursday, July 24, 2025


 WartaGlobal. Id
Sumenep, 24 Juli 2025 – Setelah lebih dari setahun berjalan tanpa kepastian hukum yang 
jelas, kasus pengancaman pembunuhan yang melibatkan Sdr. Usmawan, seorang warga 
Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali mendapat perhatian publik. Kasus yang 
pertama kali dilaporkan pada Juni 2023 ini, sempat mengalami stagnasi dalam proses 
hukum. Meskipun tersangka telah ditetapkan, langkah-langkah hukum lebih lanjut belum 
menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, berkat kerja keras dari tim penyidik Polres 
Sumenep dan upaya korban beserta pendamping hukumnya, ada harapan baru untuk 
mencapai keadilan.
Latar Belakang Kasus

Berawal  20 Juni 2023, ketika Sdr. Usmawan melaporkan adanya dugaan 
pengancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh DHR, yang diduga menggunakan senjata 
tajam dalam aksi ancaman tersebut. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi 
korban dan keluarganya. Menurut laporan yang diterima oleh Polres Sumenep, ancaman 
tersebut jelas membahayakan keselamatan jiwa korban. Kejadian tersebut segera menarik 
perhatian publik dan menimbulkan rasa kecemasan di masyarakat.

8 Juli 2024, Polres Sumenep menetapkan DHR sebagai tersangka dalam kasus ini 
berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang 
mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Meski begitu, hingga saat ini, 
meskipun tersangka telah ditetapkan, proses hukum tidak berjalan dengan lancar dan 
belum ada keputusan pasti mengenai langkah selanjutnya.

Proses Hukum yang Tertunda dan Upaya Korban
Sdr. Usmawan bersama pendamping hukumnya, Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF, 
dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, mengungkapkan rasa frustasi atas lambatnya 
perkembangan kasus ini. Meski tersangka sudah ditetapkan, namun hingga saat ini, DHR 
belum juga ditahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengganggu rasa 
aman bagi keluarga korban.
Pada 30 Juni 2025, korban bersama dengan pendamping hukumnya mengajukan 
permohonan penahanan tersangka kepada, Part 1

No comments:

Post a Comment