
WartaGlobal. Id
Sumenep, 24 Juli 2025 – Setelah lebih dari setahun berjalan tanpa kepastian hukum yang
jelas, kasus pengancaman pembunuhan yang melibatkan Sdr. Usmawan, seorang warga
Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali mendapat perhatian publik. Kasus yang
pertama kali dilaporkan pada Juni 2023 ini, sempat mengalami stagnasi dalam proses
hukum. Meskipun tersangka telah ditetapkan, langkah-langkah hukum lebih lanjut belum
menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, berkat kerja keras dari tim penyidik Polres
Sumenep dan upaya korban beserta pendamping hukumnya, ada harapan baru untuk
mencapai keadilan.
Latar Belakang Kasus
Berawal 20 Juni 2023, ketika Sdr. Usmawan melaporkan adanya dugaan
pengancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh DHR, yang diduga menggunakan senjata
tajam dalam aksi ancaman tersebut. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi
korban dan keluarganya. Menurut laporan yang diterima oleh Polres Sumenep, ancaman
tersebut jelas membahayakan keselamatan jiwa korban. Kejadian tersebut segera menarik
perhatian publik dan menimbulkan rasa kecemasan di masyarakat.
8 Juli 2024, Polres Sumenep menetapkan DHR sebagai tersangka dalam kasus ini
berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang
mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Meski begitu, hingga saat ini,
meskipun tersangka telah ditetapkan, proses hukum tidak berjalan dengan lancar dan
belum ada keputusan pasti mengenai langkah selanjutnya.
Proses Hukum yang Tertunda dan Upaya Korban
Sdr. Usmawan bersama pendamping hukumnya, Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF,
dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, mengungkapkan rasa frustasi atas lambatnya
perkembangan kasus ini. Meski tersangka sudah ditetapkan, namun hingga saat ini, DHR
belum juga ditahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengganggu rasa
aman bagi keluarga korban.
Pada 30 Juni 2025, korban bersama dengan pendamping hukumnya mengajukan
permohonan penahanan tersangka kepada, Part 1
No comments:
Post a Comment