Selama 14 Hari ke Depan, Polres Teluk Wondama Gelar Operasi Patuh Mansinam 2025 - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Selama 14 Hari ke Depan, Polres Teluk Wondama Gelar Operasi Patuh Mansinam 2025

Monday, July 14, 2025


WartaGlobal. Id
WONDAMA — Kepolisian Resor Teluk Wondama resmi menggelar Operasi Patuh Mansinam 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini digelar dalam rangka menciptakan kondisi tertib lalu lintas pasca Hari Bhayangkara ke-79 dan menyongsong Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya operasi berlangsung di Aula Mapolres Wondama, Senin pagi, 14 Juli 2025. Kegiatan ini ditandai dengan penyematan pita operasi oleh Kapolres Teluk Wondama, AKBP Bayu Dewasto, S.H., S.I.K., M.H.

“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Bayu.

Operasi Patuh tahun ini, lanjut Bayu, dilaksanakan dengan pendekatan edukatif dan persuasif yang humanis. Namun, pelanggaran tetap ditindak secara tegas, baik melalui tilang konvensional maupun tilang elektronik. “Teguran simpatik juga dilakukan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh melibatkan personel gabungan dari Kodim 1811/TW, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, RSUD, dan UPT Samsat Wondama. Apel kesiapan turut dihadiri Wakapolres Kompol Christianus M. Masalle, S.H., para perwira jajaran, serta sejumlah pimpinan instansi daerah.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, serta menghormati sesama pengguna jalan. “Tertib dan keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” ucapnya.

Adapun sasaran utama Operasi Patuh Mansinam 2025 mencakup pengendara di bawah umur, pelanggaran penggunaan helm dan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pelanggaran batas kecepatan, kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), penggunaan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta penggunaan strobo dan sirine secara tidak sah.

No comments:

Post a Comment