
WartaGlobal. Id
Jakarta, 28 Agustus 2025 - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan kepada lembaga penyiaran di Jakarta untuk menyiarkan berita dan liputan terkait aksi demo dengan memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam suratnya, KPID DKI Jakarta mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bermuatan kekerasan secara berlebihan, provokatif, dan eskalatif. Lembaga penyiaran juga diharapkan untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, dan adil.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartono, mengatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif, aman, dan damai di masyarakat.
"Kami berharap lembaga penyiaran dapat memperhatikan dan mematuhi imbauan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Puji.
Dengan demikian, KPID DKI Jakarta berharap bahwa lembaga penyiaran dapat berperan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.