Jurnalis Indonesia Soroti Jubir Atau Humas Peradilan Seorang Hakim Mampukah Indenpensi Serta Netralitas - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Jurnalis Indonesia Soroti Jubir Atau Humas Peradilan Seorang Hakim Mampukah Indenpensi Serta Netralitas

Friday, September 12, 2025


Bali 12/9/2025, WartaGlobal. Id
Pemberian jabatan Juru Bicara atau Humas Peradilan kepada Hakim menimbulkan kontroversi karena potensi konflik kepentingan yang signifikan. Berikut beberapa alasan yang mendasari kekhawatiran ini:

"Potensi Konflik Kepentingan"

- Netralitas dan Independensi: 
Sebagai hakim, mereka harus menjaga independensi dan netralitas dalam memutuskan perkara. Namun, sebagai juru bicara, mereka mungkin harus memberikan komentar publik yang dapat dianggap sebagai bentuk bias atau intervensi, sehingga merusak prinsip independensi peradilan.
- Kerahasiaan Informasi:
 Hakim memiliki akses ke informasi rahasia dalam persidangan. Mengungkapkan informasi ini kepada publik dapat melanggar prinsip kerahasiaan dan merusak integritas proses hukum.
- Persepsi Publik: 
Publik mungkin akan bingung membedakan antara pernyataan hakim sebagai juru bicara dan pernyataan sebagai pemutus perkara. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan.

Peran dan Tugas yang Berbeda

- Juru Bicara/Humas: 
Bertugas memberikan informasi kepada publik, media, dan pihak lain mengenai kebijakan, keputusan, dan kegiatan lembaga. Mereka harus bersikap terbuka, proaktif, dan dapat berkomunikasi dengan efektif untuk menjaga citra positif institusi.
- Hakim: 
Bertugas memutus perkara secara independen, adil, dan tidak memihak. Hakim terikat oleh kode etik yang sangat ketat yang membatasi komunikasi mereka di luar persidangan, terutama terkait dengan kasus yang sedang mereka tangani.

Praktik di Indonesia dan Negara Lain

Kebanyakan lembaga peradilan di Indonesia dan negara lain memiliki pejabat khusus untuk urusan kehumasan, yang biasanya dipegang oleh seorang pejabat yang tidak memiliki kewenangan yudisial, seperti kepala bagian humas. Ini dilakukan untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas peradilan.

Dalam konteks hukum di Indonesia, Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk 
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim

Dengan demikian, penting bagi lembaga peradilan untuk memisahkan peran hakim dan juru bicara untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas peradilan.