
KESEPAKATAN PARA PIHAK YANG MEMILIH PENGADILAN NEGERI TANGERANG SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA HARUS DIHORMATI, KARENA ITU PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGADILI PERKARA
Jakarta 9/11/2025, WartaGlobal. Id
PT Bumi Serpong Damai Tbk mengajukan gugatan terhadap Tan Kuang Fie (Tergugat) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (Turut Tergugat). Gugatan tersebut berawal dari adanya sengketa wanprestasi (cidera janji) atas perjanjian utang yang hak tagihnya telah dialihkan kepada Penggugat melalui Akta Subrogasi. Dalam gugatannya, Penggugat menuntut pembayaran sebesar Rp1.718.868.039 dan meminta dilakukan pelelangan terhadap jaminan berupa satu unit rumah di kawasan BSD City.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Putusan ini didasarkan pada kesepakatan para pihak mengenai domisili hukum yang telah ditetapkan dalam Akta Subrogasi dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang secara tegas menunjuk Pengadilan Negeri Tangerang sebagai forum penyelesaian sengketa. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Bumi Serpong Damai Tbk. Menurut Mahkamah Agung, alasan kasasi tidak beralasan hukum karena _judex facti_ (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah benar dalam menerapkan hukum. Pertimbangan utama Mahkamah Agung menegaskan bahwa pilihan domisili hukum yang telah disepakati dalam perjanjian bersifat mengikat dan tidak dapat diubah sepihak.
---> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3924 K/Pdt/2025, tanggal 17 September 2025.