
Salah seorang Pemerhati Bangsa, Ncuhi Pajo, Cucu Raja Pajo, memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Sangat jelas bahwa UUD 1945 memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat pada:
Bab X Pasal 27 ayat 1 dan 2, yang mengatur tentang persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28, yang menegaskan hak-hak dasar warga negara.
Bab XI Pasal 29 ayat 2, yang menjamin kebebasan memeluk agama.
Dengan demikian, adalah keliru jika dikatakan UUD 1945 tidak mengatur hak asasi manusia.
2. UUD 1945 Produk Jepang?
Jacob Tobing menyatakan bahwa UUD 1945 adalah produk Jepang. Hal ini dipertanyakan kebenarannya, karena tidak ada sumber otoritatif yang mendukung klaim tersebut. UUD 1945 adalah hasil kerja para pendiri bangsa yang merumuskan dasar negara secara mandiri, meskipun dalam konteks pendudukan Jepang saat itu.
3. Pemilu dalam UUD 1945
Benar bahwa dalam UUD 1945 sebelum amandemen, mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui MPR, sesuai Pasal 6 ayat 2 UUD 1945. Hal ini selaras dengan sila ke-4 Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Namun, setelah amandemen UUD 2002, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ncuhi Pajo, perubahan ini tidak sejalan dengan sistem asli UUD 1945 dan Pancasila, sehingga ia menyebutnya sebagai "UUD ilegal".
4. Batas Masa Jabatan Presiden
Dua tahun lalu, saat Ormas Revolusi Konstitusi berdiskusi dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dkk, Ncuhi Pajo memberikan masukan bahwa jika bangsa ini ingin kembali ke UUD 1945, maka perlu dilakukan andendum untuk mengatur batas masa jabatan presiden dan wakil presiden.
5. Check and Balances serta Otoritarianisme
Pernyataan Jacob Tobing bahwa UUD 1945 tidak mengenal check and balances serta bersifat otoriter dinilai Ncuhi sebagai imajinasi semata dan tidak sesuai fakta.
Kesimpulan
Ncuhi Pajo menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh hanya berteriak “Aku Pancasila” tetapi justru menginjak nilai-nilai Pancasila sendiri. Jika ingin konsisten dengan amandemen UUD 2002, maka sila ke-4 Pancasila juga harus diselaraskan dengan sistem demokrasi langsung yang kini dijalankan.
“Selamatkan Pancasila kita. Jangan biarkan Pancasila hanya menjadi slogan kosong,” tegas Ncuhi.
Hormat saya,
Ncuhi Pajo
Cucu Raja Pajo – Pemerhati Bangsa dari Selatan