Jakarta, WartaGlobal.Id – Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama para tersangka dugaan penghasutan demonstrasi lainnya, menghadapi seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Yusril menekankan bahwa perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi maupun penetapan tersangka semestinya ditempuh melalui jalur hukum, bukan cara di luar aturan. “Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).
Ia mencontohkan, para tersangka dapat menempuh praperadilan bila menilai penetapan status tersangka oleh kepolisian tidak sesuai prosedur. Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang pembuktian yang adil di hadapan pengadilan. “Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa mengajukan praperadilan,” kata Yusril.
Yusril juga menekankan asas fair trial. Ia menyebut, meski penyidik berhak menduga adanya unsur penghasutan, para pihak yang disangka tetap memiliki hak untuk menyangkal. “Ya laksanakan secara fair dan adil,” imbuhnya.
Delpedro sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta yang berujung kericuhan dan perusakan fasilitas publik. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU 35/2024.
Selain Delpedro, sejumlah nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Laras Faizati, yang diduga berperan menghasut pembakaran gedung Mabes Polri.
“Kalau aparat yakin dengan bukti mereka, dan para tersangka yakin dengan pembelaannya, biar pengadilan yang menguji. Inilah prinsip negara hukum,” tutup Yusril.