
Jakarta 10/10/2025, WartaGlobal.Id
Para hakim dari negara-negara ASEAN berkumpul
dalam 13th ASEAN-IFCE Resource Network Roundtable untuk membahas tema "Access to Justice (A2J)" di Pengadilan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Edward T. H. Simarmata, S.H., L.L.M., M.T.L., mewakili Indonesia dalam acara tersebut. Para hakim dari pengadilan tingkat pertama juga hadir, termasuk Ganjar Prima Anggara, S.H., dari Pengadilan Negeri Majalengka, dan Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Dalam forum tersebut, Pakittah Chotkittikul dari Pengadilan Thailand memaparkan kebijakan Presiden Mahkamah Agung Thailand untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik. Mohammed Jalees dari Pengadilan Singapura membagikan strategi untuk mewujudkan Access to Justice, termasuk digitalisasi layanan dan integrasi komunitas.
Implementasi Access to Justice di Indonesia juga dibahas, mencakup biaya perkara yang terjangkau, akses bagi penyandang disabilitas, dan transparansi informasi publik. E-Court, e-Berpadu, Sidang Keliling, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi contoh implementasi Access to Justice di bidang litigasi.
Diskusi yang interaktif dan antusias menunjukkan komitmen kuat para hakim untuk memperluas penerapan Access to Justice dan menciptakan sistem peradilan yang lebih baik bagi masyarakat.