"Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo: Terdakwa Didakwa Melanggar Undang-Undang Keimigrasian" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

"Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo: Terdakwa Didakwa Melanggar Undang-Undang Keimigrasian"

Friday, October 10, 2025


Labuan Bajo NTT, 10/10/2025
Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan manusia yang melibatkan terdakwa HJ, seorang warga negara China, pada Kamis (02/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ida Ayu Widyarini sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Wibowo Dimas Hardianto dan Intan Hendrawati.

Terdakwa HJ didakwa melakukan penyelundupan 7 warga negara China ke Australia dengan menggunakan Visa on Arrival. Ia merekrut PT, seorang nahkoda kapal, untuk mengantarkan warga negara China tersebut dengan imbalan Rp30 juta. Biaya pemberangkatan per orang sebesar 5.000 USD, sebagian diserahkan kepada AM (DPO) melalui rekening ES.

Pada 21 November 2024, ketujuh warga negara China berangkat dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat yang dikendarai PT. Namun, rencana pemberangkatan ke Australia mengalami penundaan karena speed boat mengalami kerusakan dan salah satu warga negara China jatuh sakit.

Terdakwa HJ kemudian memerintahkan PT untuk segera berangkat menuju Australia pada 30 November 2024. Namun, mereka diamankan oleh Australian Border Force (ABF) pada 3 November 2024. PT dan LU, seorang lainnya, dibebaskan oleh ABF dengan syarat membawa 15 warga negara Bangladesh ke Indonesia.

Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan dengan Surat Dakwaan dan akan mengajukan keberatan. Persidangan ditunda ke hari Selasa (07/10/2025) untuk acara pemeriksaan pembacaan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa .