
Jakarta 10/10/2025, WartaGlobal. Id
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menekankan pentingnya pembaruan hukum acara eksekusi dalam acara Perisai Badilum ke-10 di Jakarta pada Senin (6/10/2025). Ia menjelaskan bahwa eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bantuan aparat keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 195-224 HIR dan Pasal 206-258 RBg.
Suharto mengulas tiga bentuk eksekusi, yaitu eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi atas putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi yang dipersamakan dengan putusan atau eksekusi khusus. Ia menekankan bahwa eksekusi merupakan ujung tombak peradilan dan putusan yang tidak bisa dieksekusi akan mengurangi wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat.
Diskusi juga menyoroti berbagai problematika eksekusi perdata, seperti pengamanan saat pelaksanaan eksekusi, objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah, prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis, keterbatasan sumber daya manusia, dan adanya perlawanan dari pihak termohon maupun pihak ketiga.
Pembaruan hukum eksekusi menjadi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan eksekusi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.