NGANJUK Warta Global.id
Persidangan perkara dugaan penggelapan uang senilai Rp40 juta dengan terdakwa berinisial YM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (4/5/2026). Pada agenda persidangan kali ini, proses berlangsung alot lantaran pihak Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan keberatan keras dan menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur serta tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.
Pihak Penasihat Hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlawanan formal terhadap konstruksi dakwaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
“Kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum seharusnya dibatalkan atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ungkap Penasihat Hukum terdakwa usai persidangan.
Sejumlah Poin Keberatan Diajukan
Dalam uraian pembelaannya, PH mengemukakan sejumlah alasan mendasar. Salah satu poin utama adalah ketidaksesuaian penyusunan dakwaan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Selain itu, dakwaan juga dinilai belum menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap dan jelas, sehingga menimbulkan tanggapan yang kabur multitafsir.
“Kami juga menyoroti pentingnya penyesuaian ketentuan hukum dalam masa transisi, termasuk terkait pengkategorian sanksi yang seharusnya diperhatikan. Secara keseluruhan, dakwaan ini masih bersifat naratif, kabur, dan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai dokumen dakwaan pidana yang sah,” tambahnya.
Pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka mengaku telah menyiapkan rangkaian argumen kuat dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam tahap pembelaan nantinya.
“Klien kami kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses persidangan Kami memiliki argumen dan bukti yang akan kami ajukan di persidangan,” tegasnya.
Terkait status penahanan, terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan Kejaksaan, dan saat ini statusnya berada di bawah pengawasan serta kewenangan Majelis Hakim.
JPU Siap Beri Tanggapan di Sidang Berikutnya
Menanggapi perlawanan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum yang dimiliki oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Ia memastikan tanggapan resmi akan disampaikan secara lengkap dalam persidangan selanjutnya.
“Kami menghormati perlawanan dari Kuasa Hukum YM dan kami akan menguraikan tanggapan kami atas perlawanan yang sudah disampaikan dari PH YM di persidangan besok,” tegasnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan membahas putusan sela terkait keberatan yang telah diajukan. Perkara ini sendiri menyita perhatian publik, tidak hanya karena nilai materiil yang dipersoalkan, tetapi juga karena memunculkan diskusi terkait mekanisme penanganan perkara dan standar penyusunan dakwaan di peradilan.(Tomo)