Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Pelaku Scam Penipuan Internasional di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Pelaku Scam Penipuan Internasional di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta

Sunday, May 10, 2026


Jakarta Indonesia, WartaGlobal. Id
 Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial O.A. (35), diduga sebagai otak skema penipuan daring (scam) yang merugikan ratusan korban di Indonesia. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rifki Eka Wahyu, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui keterangan resmi pada Minggu dini hari (10/5). 

"Pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif selama dua minggu. Kami amankan laptop, ponsel, dan dokumen palsu yang digunakan untuk modus investment scam dan romance scam," ujar Rifki.

Modus operandi pelaku melibatkan aplikasi Telegram dan WhatsApp untuk menawarkan investasi bodong dengan janji keuntungan 200% dalam sepekan, serta penipuan asmara yang meminta transfer uang atas nama "darurat keluarga". 

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, mayoritas dari pekerja migran di Bali dan Jakarta yang tergiur iming-iming cepat kaya.
Dari mana informasi intelijennya? Penangkapan berawal dari laporan korban di Bali melalui aplikasi WhatsApp Polri. Tim Bareskrim melacak transaksi kripto dan IP address yang mengarah ke ruko di Jl. Hayam Wuruk, kawasan ramai pedagang asing. Saat penggerebekan, pelaku sedang mengoordinasikan 10 akun palsu dengan tiga ajudan lokal yang kini buron.

O.A. diduga bagian dari sindikat transnasional yang beroperasi sejak 2025. "Kami koordinasi dengan Interpol untuk buru jaringan internasionalnya," tambah Rifki. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Salemba dengan pasal 378 KUHP (penipuan) dan UU ITE, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Korban diminta melapor ke Polres setempat untuk pengembalian aset. Kasus ini menambah daftar penangkapan scam WNA di Indonesia, setelah serupa di Phnom Penh dan Denpasar tahun lalu.

(Sumber: Keterangan resmi Bareskrim Polri, data transaksi korban, dan rekaman CCTV.)