
Cilegon, WartaGlobal.Id – Aktivitas penimbunan dan permainan BBM solar bersubsidi terpantau jelas di kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Di lokasi tersebut, diduga kuat berlangsung praktik ilegal yang melibatkan oknum berpengaruh, disebut-sebut sebagai “bos solar”.
Kegiatan penyelewengan solar bersubsidi ini dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat. Para pelaku disebut kian berani beroperasi, bahkan di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap maraknya mafia BBM ilegal di wilayah Banten.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Aliansi Rakyat untuk Negara (ARUN) Kota Cilegon, yang menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan Polres Cilegon, harus bersikap tegas dan tidak menutup mata terhadap kasus yang telah berulang kali mencuat ke media.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan penimbunan solar bersubsidi di kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas perwakilan ARUN Kota Cilegon.

ARUN juga menyoroti bahwa praktik tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam aturan itu disebutkan, siapa pun yang memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi secara ilegal telah melanggar ketentuan Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Publik berharap Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum yang terbukti membekingi praktik ilegal ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.