
Sumut 7/11/2025, WartaGlobal. Id
Jovi, seorang aktivis dan Sarjana Hukum, dipenjara oleh mantan Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi, dengan tuduhan menghina ulama. Namun, Jovi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia hanya melakukan klarifikasi terkait video dokumentasi aksi demonstrasi tanggal 02 Oktober 2024 di depan kantor Kepolisian Resor Padangsidimpuan.
Jovi menuduh bahwa penangkapan dan penjaranya merupakan hasil rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan yang ingin memenjarakan dirinya. Ia juga menyatakan bahwa penjaranya bukanlah tempat yang hina, karena banyak orang menjadi narapidana karena rekayasa hukum.
Kasus Jovi ini memicu protes dan kecaman dari masyarakat, yang menuntut keadilan dan kebebasan bagi Jovi. Mereka juga menyerukan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku rekayasa hukum dihukum sesuai dengan undang-undang.
Jovi sendiri tetap optimis dan bertekad untuk melanjutkan perjuangannya untuk keadilan dan reformasi hukum di Indonesia.