Pemusnahan Dokumen oleh KPU Surakarta Dinilai Jadi Kunci Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Pemusnahan Dokumen oleh KPU Surakarta Dinilai Jadi Kunci Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi

Friday, November 21, 2025

Surakarta 21/11/2025, WartaGlobal. Id
Wartawan senior Lukas Luwarso mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pemusnahan dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang terkait dengan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Lukas, tindakan tersebut menimbulkan kejanggalan serius karena dilakukan tanpa dasar hukum dan bukti resmi yang memadai.KPU Surakarta diduga melanggar aturan kearsipan nasional dengan memusnahkan arsip penting yang seharusnya masuk dalam kategori arsip vital.

 Komisi Informasi Publik (KIP) telah memberikan teguran keras kepada KPU Surakarta karena tidak mampu menunjukkan berita acara pemusnahan arsip, juga gagal menjelaskan landasan hukum retensi dokumen yang sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan.
KIP menegaskan bahwa arsip negara yang berkaitan dengan pencalonan pejabat publik termasuk arsip vital dan memiliki masa retensi minimal lima tahun. Klaim KPU Surakarta yang menyatakan masa retensi tiga tahun dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan arsip negara dan tidak bisa diterima secara administratif maupun hukum.

“Pemusnahan dokumen oleh KPU Surakarta bukan hanya melanggar prosedur kearsipan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga publik,” ujar Lukas Luwarso. 
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ijazah Jokowi, karena KPU gagal memberikan alasan yang logis dan konsisten.

Dua pertanyaan besar pun mengemuka, yakni keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi dan kepatuhan KPU Surakarta terhadap aturan kearsipan yang selama ini menjadi fondasi transparansi administrasi negara.Kasus ini masih jauh dari kata selesai. 

Lukas memperkirakan dinamika akan terus berlanjut karena KPU belum mampu menyerahkan bukti pemusnahan yang sah dan landasan hukum yang kuat terkait tindakan pemusnahan dokumen kontroversial ini.