
Badung Bali 12/12/2025, WartaGlobal. Id
Kasus Bonnie Blue di Bali akhirnya terungkap—tidak ada unsur pornografi seperti yang ramai diberitakan. Dalam konferensi pers bersama, Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa konten yang dibuat Bonnie hanyalah vlog harian, bukan produksi konten dewasa.
Dari sisi keimigrasian,Kepala Imigrasi Ngurah Rai Wijanarko menyebut Bonnie diduga menyalahgunakan izin tinggal turis untuk bekerja, sehingga kini ia menjalani proses persidangan "administratif serta berpotensi dideportasi."
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Winarko, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelanggaran izin tinggal, terlebih oleh turis asing yang memanfaatkan keberadaan di Bali untuk kepentingan komersial.
"Kita segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan penangkalan," beber Winarko dalam jumpa pers, Kamis (11/12/2025).
Proses penyelidikan di kepolisian sudah selesai sehingga mereka akan dipulangkan. Hasil penyelidikan polisi memastikan Bonnie Blue dan tiga WNA lain tidak terbukti memproduksi konten pornografi di Bali. Namun, Imigrasi menemukan mereka masuk menggunakan visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata.
Namun kemudian mengalihfungsikan aktivitasnya menjadi produksi konten komersial. "Awalnya wisata, namun dalam perjalanannya mereka mengerjakan kegiatan konten kreator. Ini jelas penyalahgunaan izin keimigrasian. Selain deportasi, kami akan cekal selama 10 tahun," tutup Winarko.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa tidak ada aktivitas eksplisit, tidak ada bukti pornografi, dan alat kontrasepsi yang muncul di video hanyalah properti konten. Ia menambahkan, langkah pengamanan dilakukan murni untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di Bali.
Diterangkan juga menyalahi penggunaan mobil pick up "Bang Bus "yang seyogyanya untuk barang tetapi disalah gunakan.