PPASDA Bahas Banjir Bandang - Longsor di Sumatera: Penegakan Hukum & Reformasi Tata Kelola Lingkungan Jadi Sorotan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

PPASDA Bahas Banjir Bandang - Longsor di Sumatera: Penegakan Hukum & Reformasi Tata Kelola Lingkungan Jadi Sorotan

Thursday, December 11, 2025
Jakarta, 11 Desember 2025,WartaGlobal.Id
 Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera: Penegakan Hukum & Reformasi Tata Kelola Lingkungan” pada Rabu (10/12). PPASDA menyoroti akar masalah bencana hidrometeorologi di Sumatera bukan semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga berakar pada tata kelola yang buruj dan penegakan hukum yang lemah.

Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan ekstrim akibat alih fungsi hutan primer untuk kegiatan industri ekstraktif terutama pertambangan, illegal loging, perkebunan sawit, dan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, seperti Dr. Ir. Mahawan Karuniasa, M.M (Pakar Lingkungan, CEO Environment Institute, Dosen UI); dan Andi Ryza Fardiansyah, S.H (Vice Secretary DPN Peradi & Founder Partner Kairos Advocates). Acara dimoderatori oleh Irvan Mahmud, Direktur PPASDA.
Dr. Mahawan dalam pemaparannya menekankan pentingnya paradigma baru dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam. “Hutan bukan sekadar stok barang yang bisa digunakan habis, melainkan infrastruktur kehidupan yang menopang air, udara, dan iklim,” ujarnya.

Ia menilai paradigma lama yang memposisikan alam sebagai sumber daya yang dieksploitasi tanpa batas berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana.
“Jadi tata ruang di Sumatra tidak berketahanan bencana. Mitigasi bencana kita juga lemah, padahal lebih murah harganya dibandingkan pemulihan pasca bencana,” tegasnya.

Dosen ilmu lingkungan UI ini juga menggarisbawahi bahwa apapun jenis komoditasnya, bukan hanya sawit, kalau itu lahan yang digunakan berasal dri pembukaan hutan secara berlebihan dalam arti melebihi daya dukung alam, maka akan berdampak terhadap ekologi.

Sementara itu, Andi Ryza Fardiansyah menyoroti berbagai UU dibuat dengan logika sectoral, terjadi disharmoni eksekusi, dan paradoks hukum sehingga gap serius dalam penegakan hukum, pengawasan, dan tata Kelola.

Menurut Andi norma hukum dibuat untuk memproteksi lingkungan, yang terjadi justru melegalkan eksploitasi sehingga terjadi kerusakan. Padahal peran penegakan hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan sebagai kunci mencegah bencana. 

“Ini berimplikasi pada kerusakan lahan dan lingkungan seperti kerusakan jadi “legal”; kemudian selama mengikuti prosedur masing-masing UU sektoral (RTRW oke, pelepasan kawasan hutan ada, izin tambang ada, AMDAL formal ada), maka kerusakan besar bisa terjadi dalam status hukum sah; lahan menjadi kritis dan terjadi deforestasi struktural,” tegasnya.

Implikasi selanjutnya menurut Andi Ryza karena UU 32/2009 tidak ditempatkan sebagai “payung” normatif yang mengikat sektor lain, tapi sebagai satu sektor di antara banyak sektor akibatnya penegakan lingkungan hidup sering datang setelah kerusakan terjadi dan sulit membalik keadaan. Selanjutnya terjadi konflik sosial dan ketidakadilan ekologis dan sebagainya.

Ia melanjutkan bahwa diperlukan mekanisme yang kuat, mulai dari penerapan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan hingga insentif yang mendorong korporasi menerapkan praktik ramah lingkungan.

Mantan Ketua HMI Cabang Makassar Timur ini menyebut sudah saatnya meninggalkan paradigam lama dimana hutan dianggap “sumber daya”, sehingga otomatis diposisikan sebagai objek yang boleh dihabiskan.

“Kita harus beranjak ke paradigma baru yang menempatkan alam sebagai infrastuktur kehidupan-bukan “sumber daya”. Konsekuensinya kita boleh memanfaatkan, tapi tidak boleh menghancurkan sistemnya dan manusia harus menjadi penjaga kelangsungan, bukan pemilik mutlak,” pungkasnya.

Webinar ini mencerminkan komitmen PPASDA yang selama ini aktif di isu-isu agraria dan sumber daya alam. Melalui kegiatan ini, PPASDA berharap terjadi reformasi kebijakan dan praktik yang lebih berkelanjutan demi masa depan ekologi Indonesia yang lebih aman dan lestari.