Imigrasi Tegaskan Penangkalan Bonnie Blue 10 Tahun atas Penyalahgunaan Visa di Bali. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Imigrasi Tegaskan Penangkalan Bonnie Blue 10 Tahun atas Penyalahgunaan Visa di Bali.

Wednesday, December 24, 2025

Poto istimewa, Yuldi Yusman

Denpasar 24/12/225, WartaGlobal. Id

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membantah klaim bintang film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue soal larangan masuk Indonesia hanya 6 bulan. Sanksi penangkalan selama 10 tahun ditegaskan sebagai respons tegas atas penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA) untuk konten komersial yang merusak citra Bali.

Dasar Hukum PenangkalanKantor Imigrasi Ngurah Rai mengajukan penangkalan via surat WIM.20-GR.03.02-19449 sejak 12 Desember 2025, berdasarkan UU Keimigrasian Pasal 75 jo Pasal 122. Bonnie dan tiga rekannya—LAJ (27), INL (24), JJT (28)—terbukti menyalahgunakan VoA kunjungan untuk produksi konten, plus gangguan ketertiban umum.

Yuldi Yusman tegas kepada pers: “Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video.” Sanksi ini menjaga kualitas pariwisata Bali yang menghormati budaya lokal.

Kronologi PenangkapanKasus mencuat 4 Desember 2025 saat Polres Badung razia studio Pererenan, Canggu. Bonnie cs ditangkap karena dugaan konten pornografi dengan belasan WNA, meski unsur pidana tidak terpenuhi dan diklaim dokumentasi pribadi. Mereka juga tilang lalu lintas dengan mobil "Bonnie Blue’s BangBus" (plat DK 8109 SX).

PN Denpasar vonis tipiring: denda Rp200 ribu subsider 1 bulan atas UU Lalu Lintas No.22/2009. Imigrasi lanjut deportasi untuk efek jera.

Dampak pada Pariwisata BaliAktivitas Bonnie dinilai coreng martabat budaya dan pariwisata Bali. Yuldi soroti ketidakselarasan dengan upaya pemerintah jaga citra destinasi premium. Kasus ini jadi pelajaran bagi WNA: VoA bukan untuk komersial ilegal.

Reaksi masyarakat dan legislator memuncak pasca-video hina bendera di London, tuntut penegak hukum lebih tegas agar "keadilan Rp200 ribu" tak jadi ejekan global.