Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Disorot, AWI Ungkap Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis Proyek 2025 - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Disorot, AWI Ungkap Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis Proyek 2025

Sunday, December 28, 2025
Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Disorot, AWI Ungkap Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis Proyek 2025

WARTAGLOBAL.id
,Pontianak,Kalbar – Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan publik. Sorotan ini bukan tanpa dasar. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum, merugikan keuangan negara, serta berdampak langsung terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan.


AWI menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan sekadar opini atau asumsi sepihak. Temuan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lapangan, dokumentasi visual, serta telaah terhadap dokumen kontrak pekerjaan yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada pihak-pihak berwenang.

Secara resmi, AWI Kota Pontianak telah menyurati Wali Kota Pontianak, Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang Cipta Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta pihak pelaksana proyek CV Firaz. Surat tersebut memuat laporan informasi awal terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, mutu pekerjaan yang dipertanyakan, serta indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Diduga Melanggar Regulasi Pengadaan dan Jasa Konstruksi
AWI menilai, apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut benar adanya, maka proyek Puskesmas Siantan Tengah berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan dokumen kontrak.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menjamin mutu, keselamatan, dan keandalan bangunan gedung.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang menekankan fungsi pengawasan teknis dan tanggung jawab konsultan pengawas dalam memastikan kesesuaian pekerjaan di lapangan.

Permenkes terkait standar bangunan fasilitas pelayanan kesehatan, yang mensyaratkan kualitas konstruksi tertentu demi keselamatan pasien dan tenaga medis.
Menurut AWI, penyimpangan terhadap spesifikasi teknis bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berimplikasi hukum, termasuk potensi sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Tak Ada Klarifikasi Teknis, Publik Disuguhi Seremonial
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pihak yang disurati memberikan klarifikasi teknis resmi kepada publik. Tidak ada penjelasan terbuka terkait spesifikasi pekerjaan, uji mutu material, maupun kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Ironisnya, di tengah ketiadaan klarifikasi substansial tersebut, muncul pemberitaan yang justru menonjolkan kegiatan seremonial kontraktor dengan mengundang RT setempat. AWI menilai narasi semacam itu tidak relevan, tidak memiliki dasar teknis maupun yuridis, serta berpotensi menyesatkan opini publik.

AWI menegaskan bahwa kegiatan seremonial tersebut tidak tercantum dalam dokumen kontrak, tidak memiliki nilai klarifikasi teknis, dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan penyimpangan spesifikasi pekerjaan.

AWI: Klarifikasi Harus Teknis, Terbuka, dan Terukur
Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai framing pemberitaan yang mengedepankan aktivitas simbolik berpotensi membentuk opini palsu dan melemahkan prinsip transparansi serta akuntabilitas proyek pemerintah.

Judul ‘Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis’ tetap relevan dan sahih. Klarifikasi yang benar harus menjawab aspek teknis secara terbuka dan terukur, sesuai regulasi, bukan mengalihkan perhatian publik melalui pencitraan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Budi.
Desakan Audit dan Pembukaan Data Teknis

AWI Kota Pontianak secara tegas mendesak pelaksana proyek CV Firaz, konsultan pengawas, PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang Cipta Karya untuk segera membuka seluruh data teknis pekerjaan kepada publik, melakukan audit menyeluruh di lapangan, serta mengevaluasi pelaksanaan proyek secara objektif dan profesional.

Langkah tegas, transparan, dan akuntabel dinilai mutlak diperlukan guna menjaga keuangan negara, memastikan mutu bangunan fasilitas kesehatan, serta melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan bermartabat.[AZ]


Sumber:[AWI Kota Pontianak]