Kejaksaan Dan Hakim Bertanggung Jawab Penegakan Hukum Tak Boleh Luput dari Aspek Kemanusiaan. Tersangka Berhak Membuktikan Haknya, Bukan Langsung Dicap Kriminal. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Kejaksaan Dan Hakim Bertanggung Jawab Penegakan Hukum Tak Boleh Luput dari Aspek Kemanusiaan. Tersangka Berhak Membuktikan Haknya, Bukan Langsung Dicap Kriminal.

Friday, January 23, 2026

Jasad H. Halim

Kematian "Crazy Rich Palembang" Haji Halim: Korban Sengketa Lahan Tol, Pengacara Tuding Jaksa Abaikan Hak Lansia

Palembang, 23/1/2026 
WartaGlobal. Id Duka mendalam menyelimuti keluarga dan masyarakat Sumatera Selatan atas wafatnya Kms. 

H. Abdul Halim Ali, atau Haji Halim, tokoh filantropis berjuluk "Crazy Rich Palembang" di usia 88 tahun. Namun, di balik duka itu, muncul tudingan pedas dari Dr. Jan Maringka, Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum: kematian Haji Halim adalah "tragedi kemanusiaan" akibat pengabaian hak lansia oleh aparat penegak hukum dalam sengketa lahan tol Palembang-Jambi.Saat ditemui di rumah duka Jalan M Isa, Palembang, Kamis (22/1/2026), Jan tak hanya berduka. Ia menuding jaksa telah mengorbankan kesehatan Haji Halim demi proses hukum yang kejam.

 "Haji Halim, lansia yang seharusnya menikmati masa tua tenang, justru teraniaya karena lahan yang dikuasainya puluhan tahun tiba-tiba jadi objek sengketa," tegas Jan.Beban Psikologis di Balik Dermawan
Haji Halim dikenal sebagai pengusaha sukses yang turut membangun Palembang melalui donasi dan kontribusi sosial.

 Namun, di masa tuanya, ia terjerat kasus klarifikasi bukti kepemilikan lahan yang telah dikuasai lebih dari 30 tahun. Lahan itu kini jadi bagian rute Tol Palembang-Jambi, proyek strategis nasional yang sering dikritik karena pembebasan lahan bermasalah.Jan menyoroti kelalaian fatal: jaksa mengabaikan kondisi sakit berat Haji Halim, memaksanya membuktikan hak administratif dan fisik secara paksa. 
"Penegakan hukum tak boleh luput dari aspek kemanusiaan. Tersangka berhak membuktikan haknya, bukan langsung dicap kriminal.

 Apalagi lansia—ini diskriminasi atas nama pembangunan," kritiknya.Lebih parah lagi, menurut Jan, jaksa menghalangi hak Haji Halim atas pengobatan meski ada persetujuan majelis hakim. "Ego pribadi didahulukan daripada nyawa manusia. Kini terlambat," sesalnya.Pelajaran Berharga atau Tragedi Berulang?

Kasus ini bukan yang pertama. Pembebasan lahan tol di Sumsel sering memicu sengketa serupa, dengan warga kehilangan hak tanpa ganti rugi adil. Jan menekankan, "Wafatnya Haji Halim jadi pelajaran mahal bagi negara. Jangan ada lagi korban atas nama pembangunan. 

Perlindungan lansia adalah bagian HAM yang tak boleh ditawar."Hingga kini, proses hukum Haji Halim masih bergulir, tapi kematiannya memicu tuntutan reformasi: audit pembebasan lahan tol dan pedoman khusus bagi tersangka lansia. Aparat penegak hukum belum merespons tudingan ini.