5500 WNI di Kamboja Kirim Surat Terbuka ke Komisi III DPR RI:  Permintaan Fasilitasi Pulang, Tuduhan Human Trafficking dan Penahanan Sadis - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

5500 WNI di Kamboja Kirim Surat Terbuka ke Komisi III DPR RI:  Permintaan Fasilitasi Pulang, Tuduhan Human Trafficking dan Penahanan Sadis

Tuesday, March 17, 2026


Denpasar, 18 Maret 2026 , WartaGlobal. Id
 Lebih dari 5.500 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdetensi di Kamboja mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2026. 

Mereka meminta pemudahan dan fasilitasi repatriasi ke Tanah Air, menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa human trafficking, penyiksaan pekerja, serta penahanan sewenang-wenang oleh otoritas imigrasi setempat.Dalam surat tersebut, para WNI menceritakan kronologi tragis yang dimulai pada 15 Januari 2026. Saat kembali bekerja setelah istirahat di sebuah perusahaan di Kamboja, situasi mendadak ricuh. 

"Bos besar berlarian panik, dan kami ikut menyelamatkan diri. Semua perusahaan dievakuasi, dan kami berbaris atas perintah bos. Kami diberi uang tunai 500 dolar AS untuk cuti sementara, dengan janji kembali setelah keadaan membaik," tulis salah satu pengirim surat.Kelompok 50 WNI dari berbagai suku memutuskan berpencar. Sebanyak 15 orang, termasuk penulis surat, memilih liburan ke Poipet dengan niat tak kembali ke "perusahaan gelap" yang diduga melakukan human trafficking dan penyiksaan pekerja. Mereka naik bus dari Kompot ke Phnom Penh pada 16 Januari, lalu lanjut ke Poipet.

 Namun, pada subuh hari yang sama, mereka ditangkap di perbatasan imigrasi Beantey Meanchey karena tak membawa paspor—dokumen yang ditahan perusahaan.Selama dua hari, mereka ditahan di bus, kantor imigrasi, dan polisi setempat sambil mengisi identitas. Pada 18 Januari, kelompok ini dipindah ke pusat detensi imigrasi Siem Reap. Ponsel dirampas, dan setelah seminggu, petugas menawarkan pengembalian ponsel dengan bayar 200 dolar AS. 


"Kami bayar tanpa pikir panjang untuk hubungi keluarga dan cari cara pulang," tulis mereka.Upaya kontak bos perusahaan untuk ambil paspor hanya berhasil bagi sebagian kecil. Bagi yang beruntung, mereka pulang setelah bayar tiket 1.000 dolar AS dan ditahan dua minggu. 

Namun, bagi 5.500 WNI tanpa paspor—karena dokumen tak dikembalikan perusahaan—nasib lebih buruk. Mereka disarankan isi formulir SPLP (Surat Pengantar Laporan Polisi) dari KBRI, tapi hingga dua bulan kemudian, tak ada kepastian.Petugas detensi disebut sering memfitnah KBRI sebagai "sangat buruk" dan tak kunjung antar SPLP.

 "Bagi yang tak sanggup bayar tiket mahal, mereka dikurung di ruang gelap tanpa ponsel dan makan sekali sehari," tulis surat itu. Desakan bayar terus menerus, tak peduli status paspor. 

"Kami tak punya penghasilan dua bulan, keluarga menunggu nafkah, anak butuh diurus, plus hutang karena diminta polisi. Jika tak bayar, kami dibuat tak layak hidup di sini.

"Para WNI mendesak Komisi III DPR RI konfirmasi ke KBRI Phnom Penh agar segera antar SPLP dan fasilitasi pulang.

 "Suarakan kami yang terdetensi ini. Ini pelanggaran HAM sadis dan tak berperikemanusiaan," tegas mereka.Hingga berita ini diturunkan, KBRI Phnom Penh dan Komisi III DPR RI belum merespons. Kasus ini menambah daftar isu perlindungan TKI di luar negeri, di tengah maraknya human trafficking di kawasan Asia Tenggara.

Banyaknya WNI perempuan yang dipenjara, bahkan tinggal nama. 

TPF WartaGlobal
#Komisi III DPR RI 
#MentriHukum Yusril
#Mdntri HAM