Kota Tegal, WartaGlobal.Id – Praktik pelayanan administrasi kependudukan tak lagi bisa bertumpu pada pola konvensional. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tegal menunjukkan pendekatan proaktif melalui layanan jemput bola perekaman KTP-el bagi warga lanjut usia berusia 102 tahun, Ibu Wariyah, di Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kamis (26/3/2026).
Langkah ini bukan sekadar pelayanan teknis, melainkan cerminan bagaimana negara hadir menjangkau kelompok rentan yang kerap terpinggirkan dalam akses layanan publik. Dengan kondisi fisik yang tidak lagi memungkinkan untuk datang ke kantor, perekaman biometrik dilakukan langsung di kediaman Wariyah.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Tegal, Yudi Arianto, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Pendekatan jemput bola dinilai menjadi solusi konkret atas keterbatasan mobilitas lansia.
Di level nasional, fenomena warga berusia di atas 100 tahun atau centenarian mendapat sorotan serius. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyebut keberadaan kelompok ini memiliki nilai strategis dalam dua dimensi sekaligus: validitas data kependudukan dan indikator keberhasilan pembangunan manusia.
Peningkatan angka harapan hidup, menurutnya, menjadi sinyal positif, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru. Negara dituntut menyiapkan sistem perlindungan sosial yang adaptif terhadap masyarakat yang semakin menua.
Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil, Muhammad Farid, menambahkan bahwa perekaman KTP-el bagi lansia ekstrem bukan sekadar formalitas administratif. Data biometrik yang mutakhir menjadi instrumen penting untuk mencegah anomali data, seperti duplikasi identitas atau ketidaksesuaian status kematian.
Lebih jauh, keberadaan centenarian juga menjadi alat uji lapangan terhadap akurasi pencatatan sipil, terutama terkait data kelahiran dan kematian. Verifikasi faktual menjadi kunci agar database kependudukan tetap kredibel dan dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan publik.
Kasus Wariyah menegaskan satu hal: modernisasi sistem administrasi harus berjalan beriringan dengan pendekatan humanis. Negara tidak cukup hanya membangun sistem digital, tetapi juga memastikan setiap warga—tanpa terkecuali—tetap diakui secara sah dalam identitas hukum.
Dalam prinsip kode etik jurnalistik, informasi ini disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, mengingat isu kependudukan berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara.
Seorang petugas Dukcapil di lapangan menyampaikan, “Kami tidak hanya merekam data, tapi memastikan negara benar-benar hadir untuk mereka yang paling membutuhkan.”
