Jakarta , WartaGlobal. Id
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Undang-undang ini menandai tonggak penting dalam perlindungan hak ribuan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang selama ini rentan eksploitasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa UU PPRT memberikan payung hukum komprehensif untuk melindungi PRT dari upah layak hingga jaminan sosial. "Ini adalah komitmen negara untuk menghormati martabat pekerja informal," ujarnya usai rapat.
UU PPRT mencakup ketentuan kunci seperti upah minimum regional, jam kerja maksimal 8 jam sehari, cuti tahunan 12 hari, serta hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja juga dilindungi dari kekerasan fisik maupun verbal, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Implementasi diwajibkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ditetapkan berlaku, yang berarti paling akhir April 2027.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 2,5 juta PRT di Indonesia, mayoritas perempuan dari keluarga miskin pedesaan. Banyak di antaranya mengalami pemotongan gaji ilegal dan beban kerja berlebih. "UU ini bisa jadi penyelamat bagi PRT migran, termasuk yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi," kata Siti Aminah, aktivis buruh dari Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Indonesia (FSPRTI).
Namun, tantangan implementasi tetap ada. Pemerintah daerah diminta menyusun peraturan turunan, termasuk mekanisme pengawasan dan mediasi sengketa. "Tanpa anggaran dan pelatihan, UU ini hanya kertas kosong," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR, Immanuel Ebenezer.
Para legislator sepakat bahwa UU PPRT selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang PRT, yang diratifikasi Indonesia sejak 2015. Kini, sorotan tertuju pada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempercepat sosialisasi ke masyarakat.