SERANG,| WartaGlobal.id – Pemulangan jenazah almarhumah Siti Muijah Marjuki Abuna'im, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyisakan sejumlah pertanyaan terkait penyebab kematiannya.
Serah terima jenazah dilakukan di Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyerahan secara teknis dilaksanakan oleh Tim Pelindungan Warga KBRI Riyadh bersama staf UPT BP3MI Serang, Clasen Valentino Tumanggor, kepada pihak keluarga.
Jenazah diterima oleh Suwandi, paman almarhumah, yang mewakili suaminya Sulaeman.
Suwandi menjelaskan, berdasarkan informasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, almarhumah dilaporkan meninggal dunia akibat cedera serius pada bagian kepala, dada, dan perut serta komplikasi setelah diduga jatuh dari balkon lantai lima apartemen majikannya di Arab Saudi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2 Maret 2026, sementara hasil otopsi yang diterbitkan oleh Direktorat Urusan Kedokteran Forensik Provinsi Wilayah Timur Arab Saudi memperkirakan waktu kematian sekitar 20 Februari 2026.
Tim Pelindungan Warga KBRI Riyadh diketahui telah melakukan koordinasi dengan pihak agensi Emdad Human Resources for Recruitment Company serta Kepolisian Daerah Kabupaten Al-Khobar, Provinsi Timur Arab Saudi. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa korban ditemukan meninggal dunia setelah jatuh dari balkon apartemen majikan dan tidak ada pihak yang ditahan terkait peristiwa tersebut.
Selain itu, pihak agensi juga telah menerbitkan sertifikat kematian serta memproses pemulangan jenazah ke Indonesia. Hak ketenagakerjaan almarhumah disebut akan diselesaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan di Provinsi Wilayah Timur Arab Saudi.
Namun demikian, keluarga dan organisasi buruh migran mencatat sejumlah fakta yang memunculkan dugaan lain terkait kematian korban.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Persatuan Buruh Migran Banten, almarhumah diduga diberangkatkan secara tidak prosedural ke Arab Saudi pada Agustus 2024 oleh seorang bernama Nasrudin. Dalam proses tersebut diduga terjadi pemalsuan identitas, termasuk nama dan usia.
Pada 10 Februari 2026, suami almarhumah, Sulaeman, melaporkan kondisi istrinya kepada Persatuan Buruh Migran Banten. Dalam rekaman pesan suara yang diterima keluarga, Siti Muijah mengaku mengalami gangguan kesehatan, termasuk sakit asam lambung, sesak di dada, pusing, dan gemetar. Meski demikian, ia mengaku tetap dipaksa bekerja oleh majikannya.
Dalam pesan suara tersebut, almarhumah juga menyebutkan bahwa jika tidak bekerja, ia diancam tidak akan menerima gaji maupun tiket kepulangan. Bahkan ia mengaku sempat mengalami pendarahan dan kondisi tubuh yang semakin melemah.
Lebih jauh, disebutkan bahwa ketika berusaha berobat menggunakan biaya sendiri, dua staf agensi bernama Nenden dan Iswati diduga mengurungnya di penampungan kantor cabang Emdad di Dammam. Ponselnya disebut dirampas dan ia tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pekerja migran lainnya.
Keluarga kemudian mendapat kabar pada 27 Februari 2026 bahwa Siti Muijah telah meninggal dunia sehari sebelumnya. Informasi tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Ali Mustafa.
Atas peristiwa tersebut, Persatuan Buruh Migran Banten menyampaikan apresiasi kepada KBRI Riyadh, staf perlindungan warga, serta BP3MI Serang yang telah membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
Namun di sisi lain, mereka juga mendukung Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penempatan ilegal dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang yang diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk Nasrudin, Agus, dan Ida.
Keluarga korban juga mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) agar memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab pasti kematian almarhumah serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses keberangkatan maupun penempatannya di luar negeri.
Sumber: Pran’s IWO-I Kab. Serang
Editor: Yudi Sayuti, S.T.