JAKARTA Warta Global.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasilnya, lembaga antikorupsi ini menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi dalam tata kelola program tersebut.
Menurut Direktorat Monitoring KPK, besarnya skala program dan nilai anggaran yang dialokasikan untuk MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terkait akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian pernyataan resmi dari Direktorat Monitoring KPK, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Delapan Poin Temuan KPK
Berikut adalah rincian delapan temuan utama yang diungkapkan:
1. Regulasi Pelaksanaan Belum Memadai
Belum tersedia kerangka hukum yang komprehensif, khususnya dalam mengatur tata kelola mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Risiko pada Mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper)
Penggunaan mekanisme Banper dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka celah potensi rente, serta berpotensi mengurangi porsi anggaran yang seharusnya untuk bahan pangan akibat adanya potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan Sentralistik
Peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal dikhawatirkan dapat meminggirkan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan, yang pada akhirnya dapat melemahkan sistem pengawasan di tingkat lapangan.
4. Standar Teknis Dapur Umum Belum Standar
Masih ditemukan banyak dapur umum atau satuan pelayanan yang belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan, terutama terkait aspek higienitas dan keamanan pangan.
5. Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan
Belum adanya sistem pengawasan yang ketat dan konsisten untuk memastikan kualitas gizi serta keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
6. Belum Ada Indikator Keberhasilan Terukur
Kurangnya indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan program, termasuk belum adanya pengukuran baseline atau data awal status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program.
7. Potensi Konflik Kepentingan
Terdapat risiko tinggi terkait proses penetapan mitra atau vendor penyedia makanan yang dinilai belum transparan.
8. Risiko Akuntabilitas Keuangan
Besarnya anggaran yang mencapai Rp171 triliun untuk tahun 2026 tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan keuangan yang kuat, sehingga dikhawatirkan rentan terhadap praktik korupsi.
Rekomendasi Perbaikan
Merespons temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan secara menyeluruh. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
- Menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum yang kuat dan jelas.
- Meninjau ulang penggunaan mekanisme Banper guna menghindari inefisiensi dan potensi rente.
- Memperkuat peran serta partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan program.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, khususnya dalam proses seleksi dan penetapan mitra serta pengelolaan keuangan.
Hingga saat ini, KPK telah mendesak Badan Gizi Nasional untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Tujuannya agar program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(Red)