MK Tegaskan,BPK Berwenang Hitung dan Tetapkan Kerugian Negara - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

MK Tegaskan,BPK Berwenang Hitung dan Tetapkan Kerugian Negara

Sunday, April 5, 2026

Jakarta, 5 April 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan tegas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berhak dan berwenang melakukan audit serta menetapkan jumlah kerugian negara.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan pada Senin, 9 Februari 2026 oleh 9 hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka menguji Pasal 603 dan 604 KUHP baru karena merasa aturannya tidak jelas, terutama soal:
1. Siapa yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara?
2. Bagaimana cara menghitungnya?
3. Apakah hasil audit harus mutlak diikuti hakim?
Mereka ingin agar penilaian kerugian negara murni dinilai oleh hakim di pengadilan, bukan hanya bergantung pada satu lembaga saja.

Menurut MK, kerugian negara harus benar-benar terjadi dan nyata  jumlahnya bisa dihitung dengan pasti. Tidak bisa hanya dugaan.

MK menegaskan bahwa berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang, BPK memang lembaga yang ditugaskan khusus untuk memeriksa keuangan negara. BPK juga berhak menilai dan menetapkan berapa besar kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Hasil kerja BPK inilah yang menjadi dasar dalam proses hukum.

MK menilai keluhan bahwa aturannya tidak jelas adalah tidak berdasar. Pasal 603 KUHP sudah jelas menyebutkan bahwa "merugikan keuangan negara" dilihat dari hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yaitu BPK.
Karena dianggap tidak beralasan, Ketua MK Suhartoyo resmi menyatakan: "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya."

Dengan putusan ini, peran BPK sebagai lembaga independen yang memeriksa dan menetapkan kerugian negara semakin kuat dan sah secara hukum (Tomo -red)