Jakarta Indonesia, WartaGlobal. Id
Di tengah gempuran isu kemahalan hidup dan kenaikan UMP, sebagian pekerja di Indonesia justru masih berada di ambang garis batas upah minimum yang nyaris tak mampu menyelamatkan logistik dompet keluarga.
Mereka adalah pekerja harian lepas, tenaga kontrak, buruh sektor informal, dan buruh di sektor usaha mikro—kelompok yang paling sering “dibiarkan” menyentuh titik terendah pengupahan yang diizinkan negara.
Upah minimum bukan sekadar angka di regulasi, tapi garis kehidupan: siapa yang digaji di bawah garis itu, sebenarnya sudah dianggap “bisa” hidup dengan upah yang kerap tak cukup untuk makan dua kali, apalagi sewa kos atau bayar kredit. Di banyak daerah, UMP/UMK tidak diterapkan secara konsisten, apalagi di sektor usaha mikro dan kecil yang justru mempekerjakan jutaan orang.
Di sinilah muncul dugaan: sistem pengupahan Indonesia bukan hanya menetapkan batas bawah, tapi secara diam‑diam membiarkan sebagian pekerja terjebak di lapis terbawah piramida ekonomi.
Jurnalis harus mengejar data lapangan: siapa nama perusahaan, sektor apa, dan bagaimana praktik upah di bawah UMP/UMK? Siapa yang membayar “dengan keringanan hati” di bawah ketentuan, dan siapa yang diam saat pekerja mengeluh?
Di sisi lain, perlu ditelusuri pula: apakah kategori usaha mikro/kecil ini dimanfaatkan sebagai “celah legal” untuk mempertahankan upah rendah, atau benar‑benar diberlakukan sebagai pelindungan bagi pelaku UMKM yang betul‑betul terbatas modal?
Upah terendah di Indonesia bukan hanya persoalan teknokratik, tapi politik: siapa yang diizinkan tetap miskin oleh struktur regulasi, dan siapa yang diuntungkan ketika sebagian pekerja dijinakkan di batas minimum yang tidak manusiawi.
Di tengah retorika “kemajuan” dan “progresivitas”, pertanyaan yang paling pedas bukan “berapa UMP tertingginya”, tapi “siapa di antara kita yang masih dibiarkan menghirup udara upah paling rendah di negeri ini?”.Netti/*