
Jakarta Indonesia, WartaGlobal. Id
DPN PPWI melaporkan dua oknum petugas Imigrasi Kelas I Yogyakarta, SDM (Silvester Donna Making) dan ST (Shefti Tarigan), ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (15/4/2026). Diduga, mereka memeras tiga mahasiswa asing sekaligus investor sah Rp150 juta per orang (total Rp450 juta) dengan ancaman deportasi dan black-list.
Korban adalah Abdullah (Yaman, 23) dan Qomar (Pakistan, 23) dari UII, serta Hamza (Pakistan, 23) dari UNY. Mereka pemilik PT Tigaminds International Ventures yang mengelola Sultaf Restaurant di Sleman, mempekerjakan 10 warga lokal, dan bayar pajak Rp3,1 juta/bulan.
Laporan diterima Subdit Pencegahan dan Pengendalian Patnal Ditjen Imigrasi. Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mendampingi korban dan tegas memperingatkan: "Petugas imigrasi adalah etalase Indonesia di mata dunia. Jangan bertindak seperti bandit!"
PPWI desak pembersihan oknum korup dan percepatan visa investor/study bagi korban. Ditjen Imigrasi diminta tindak tegas demi citra investasi nasional.Netti/*
Sumber : PPWI