Pandeglang, Banten | WartaGlobal.id — Tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan dan keluhan serius dari masyarakat serta para pedagang. Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena hingga kini belum ada penanganan konkret dari pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pengelola pasar.rabu (8/4/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sampah terlihat menumpuk di pasar pagelaran . Volume sampah yang terus bertambah tanpa pengangkutan rutin menyebabkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas jual beli. Tidak hanya itu, kondisi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan pedagang yang setiap hari beraktivitas di lingkungan pasar.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian sampah tersebut justru dibakar di lokasi. Alih-alih menjadi solusi, pembakaran sampah ini malah menimbulkan asap tebal yang memperburuk kualitas udara. Dampaknya, para pedagang dan pengunjung harus terpapar asap yang berisiko terhadap kesehatan.
Seorang pengurus sampah di Pasar Pagelaran mengungkapkan bahwa penumpukan sampah terjadi sejak pasca Lebaran. Ia menyebutkan, kondisi ini dipicu oleh tidak beroperasinya kendaraan pengangkut sampah.
“Sampah belum diangkut sejak habis Lebaran karena kendaraan pengangkutnya mogok. Biasanya juga dibuang ke tempat pembuangan, tapi karena ada kendala membuangnya,” ujarnya kepada awak media.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya DLH, segera turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut agar tidak semakin berdampak luas.
“Kami berharap ada solusi cepat dari dinas terkait supaya sampah bisa segera diangkut dan tidak terus menumpuk,” tambahnya.
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Wilda, salah satu warga Pagelaran, mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut.
“Kami sebagai masyarakat sangat terganggu. Apalagi sampahnya dibakar, itu bukan solusi. Asapnya berbahaya bagi kesehatan, dan baunya sangat menyengat,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan para pedagang yang merasa dirugikan. Mereka menilai pelayanan kebersihan tidak sebanding dengan iuran yang telah mereka bayarkan.
“Kami sudah rutin bayar iuran sampah, tapi kenyataannya tidak diangkut. Ini jelas merugikan kami karena bau dan dampak kesehatannya,” ujar salah satu pedagang.
Kondisi ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 menegaskan kewajiban pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sementara Pasal 29 melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai standar teknis.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk pembakaran sampah secara sembarangan.
Peraturan daerah (Perda) setempat juga umumnya mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan pengangkutan sampah serta larangan membuang atau membakar sampah tidak sesuai ketentuan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.
Penulis : Dedi S.
Editor : Yudi Sayuti S.T.