JAKARTA Warta Global.id
Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 9 April 2026, di wilayah Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026. Menurut Budi, keempat terduga pelaku menggunakan modus mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR dengan janji dapat mengatur penanganan perkara di KPK.
“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ucap Budi.
Budi menambahkan bahwa dugaan tindakan pemerasan ini bukan kali pertama dilakukan oleh kelompok tersebut. Sebelumnya, mereka diduga telah melakukan praktik serupa terhadap pihak lain.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa mata uang asing sebesar USD17.400 atau setara dengan sekitar Rp297 juta. Keempat terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Imbauan KPK kepada Masyarakat
KPK mengimbau seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta masyarakat luas untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini termasuk tindakan penipuan, pemerasan, atau janji untuk mengurus perkara yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut.
“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” tegas Budi.
KPK juga menegaskan beberapa hal penting untuk diketahui publik:
- Pegawai KPK dalam menjalankan tugas selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi.
- Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, klaim pihak yang bisa "mengurus" kasus di KPK adalah tidak benar.
- KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, atau perwakilan resmi.
- KPK tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan di daerah. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs resmi www.kpk.go.id.
- Berbagai perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ajakan Pelaporan
KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Laporan dapat disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau langsung kepada KPK melalui:
- Email: [email protected]
- Situs: http://kws.kpk.go.id
- Call Center: 198
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap keempat terduga pelaku masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang mereka gunakan.(Tim-KPK)