
KUALA LUMPUR, 16 Mei 2026,WartaGlobal.id
Ribuan anak pekerja migran Indonesia di Malaysia berada di ambang kehilangan identitas dan hak dasar. Ancaman itu muncul jika penangguhan syarat sijil kelahiran dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia berakhir pada April 2026.
Tanpa dokumen itu, anak-anak yang belum memiliki Surat Bukti Pencatatan Kelahiran dan Surat Perjalanan Laksana Paspor akan semakin sulit dipulangkan ke Indonesia. Dampaknya langsung terasa: tidak bisa masuk sekolah formal dan hidup di luar perlindungan negara.
Dua Kelompok, Dua Nasib
Masalah ini tidak bisa disamaratakan. Data Atase Pendidikan KBRI Kuala Lumpur mencatat ada sekitar 76 Sanggar Bimbingan di Semenanjung Malaysia yang membina lebih dari 2.400 anak PMI. Sebagian besar berasal dari keluarga tanpa dokumen keimigrasian.
Kelompok pertama adalah anak dari keluarga PMI yang masih memegang paspor, izin tinggal, surat nikah, dan bukti kelahiran rumah sakit. Mereka umumnya masih bisa memenuhi syarat memperoleh sijil kelahiran JPN.
Kelompok kedua adalah anak dari keluarga PMI rentan yang lahir di rumah atau rumah kongsi tanpa dokumen medis. Mereka lahir di luar jangkauan sistem administrasi sejak awal. Kelompok inilah yang paling banyak menghadapi kebuntuan.
Sanggar Bimbingan Jadi Harapan Terakhir
Bagi kelompok kedua, Sanggar Bimbingan sering kali menjadi satu-satunya tempat belajar. Pada masa Dubes Dato' Hermono, program ini diperluas untuk menjangkau anak tanpa dokumen yang terputus dari akses pendidikan.
Artinya, negara sebenarnya sudah lama tahu ada anak-anak yang tidak mungkin memenuhi syarat administrasi biasa. Namun sejak syarat sijil kelahiran JPN diberlakukan 2 Januari 2026 sebelum ditangguhkan, kedua kelompok diperlakukan sama.
Padahal praktik JPN Malaysia mewajibkan pendaftaran kelahiran maksimal 60 hari dengan dokumen kesehatan dari tempat persalinan. Bagi keluarga PMI rentan, syarat itu hampir mustahil dipenuhi karena anak lahir di rumah kongsi, orang tua tidak punya dokumen, takut datang ke JPN, dan bekerja di lokasi jauh yang berpindah-pindah.
Identitas Anak Jadi Tembok Penghalang
Tanpa sijil kelahiran, anak tidak bisa mengurus SBPK, sulit dipulangkan, tidak bisa masuk sekolah formal, dan tetap hidup di luar perlindungan negara.
Padahal Pasal 28B ayat 2 UUD 1945, UU Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak menegaskan setiap anak berhak atas identitas sejak lahir. Negara wajib memastikan hak itu terpenuhi, termasuk bagi anak Indonesia yang lahir di luar negeri dalam kondisi rentan.
Jalan Keluar Butuh Tindakan Cepat
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI terkait diminta tetap menggunakan surat sumpah, surat keterangan bidan, surat klinik, atau kesaksian saksi kelahiran sebagai dasar penerbitan SBPK dan SPLP. Jika pemerintah tetap menjadikan sijil kelahiran JPN sebagai syarat utama, jalur diplomatik dengan Malaysia harus segera ditempuh untuk membuat mekanisme khusus bagi anak PMI rentan.
Pemerintah pusat juga perlu membentuk tim terpadu untuk mendata, memverifikasi, dan memulangkan anak-anak ini. Sesampainya di Indonesia, pemerintah daerah harus segera menerbitkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan memastikan mereka bisa langsung masuk sekolah.
Negara tidak boleh membebankan akibat kepada anak atas kesalahan, ketakutan, dan keterbatasan orang tua mereka.
Jika syarat yang mustahil dipenuhi tetap dipaksakan tanpa mekanisme khusus, maka setelah April 2026 semakin banyak anak Indonesia akan tumbuh tanpa identitas, tanpa perlindungan, dan di luar jangkauan negara.
#PMIMalaysia #HakAnak #IdentitasAnak #KBRIKualaLumpur #PerlindunganAnak