Peradi Profesional Resmi Dikukuhkan, Usung Reformasi Advokat Berbasis Integritas dan Profesionalisme Modern. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Peradi Profesional Resmi Dikukuhkan, Usung Reformasi Advokat Berbasis Integritas dan Profesionalisme Modern.

Saturday, May 9, 2026

Jakarta, WartaGlobal.id - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional resmi mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional masa bakti 2026–2031 dalam pelantikan yang berlangsung di Grand Ballroom Fairmont Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pengukuhan tersebut menjadi penanda lahirnya format baru organisasi advokat yang menitikberatkan pada penguatan kualitas, integritas, dan modernisasi profesi hukum di Indonesia.

Pelantikan yang dihadiri lebih dari 200 pengurus dari berbagai daerah itu berlangsung meriah dengan kehadiran sejumlah pejabat negara, termasuk Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej serta perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Acara diawali doa bersama yang dipimpin pimpinan Masjid Istiqlal dan ditutup dengan pertunjukan budaya nusantara serta penampilan penyanyi Novia Bachmid.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar menegaskan organisasi tersebut telah memperoleh legitimasi resmi melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Menurutnya, Peradi Profesional hadir bukan untuk memperuncing fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif dan berbasis kualitas.

“Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral, menjaga integritas, dan berdiri di atas prinsip keadilan,” tegas Harris dalam sambutannya.

Dalam waktu singkat sejak berdiri, organisasi tersebut mengklaim telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi, menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi, membangun sinergi dengan sejumlah kementerian/lembaga negara, serta menggandeng institusi perbankan nasional.

Langkah itu menunjukkan arah baru profesi advokat yang tidak lagi berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi nasional.

Salah satu agenda utama yang diusung ialah reformasi pendidikan advokat melalui evaluasi sistem Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pengembangan Program Pendidikan Advokat (PPA) yang dinilai lebih adaptif terhadap tantangan hukum modern.

Ketua Panitia, Bambang Herry Purnomo menyebut pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, tetapi menjadi momentum sejarah bagi masa depan profesi advokat.

“Pengurus yang dilantik tidak hanya menerima jabatan, tetapi juga amanah yang akan diuji oleh hukum, etika, dan sejarah,” ujarnya.

Sementara itu, jajaran pendiri Peradi Profesional yang terdiri dari Fauzie Y Hasibuan, Harris Arthur Haedar, dan Abdul Latif menilai profesi advokat membutuhkan desain kelembagaan yang kuat, standar kompetensi yang jelas, serta sistem pengembangan profesi yang terukur.

Peradi Profesional juga menegaskan fokus lima tahun ke depan diarahkan pada digitalisasi organisasi, penguatan bantuan hukum nasional, serta penegakan etika profesi guna menjawab kompleksitas hukum dan persaingan global.

Di tengah maraknya sorotan publik terhadap integritas penegak hukum, kemunculan Peradi Profesional menjadi ujian sekaligus harapan baru. Organisasi ini dituntut tidak berhenti pada jargon reformasi, melainkan mampu membuktikan konsistensi dalam melahirkan advokat yang profesional, independen, dan berpihak pada keadilan substantif.

“Apakah kita hanya ingin menjadi pengurus atau benar-benar menjadi pelayan keadilan? Itu yang harus dijawab bersama,” pungkas Harris.