Denpasar Bali Indonesia, WartaGlobal. Id
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., mengeluarkan Perintah Harian yang menekankan penguatan integritas serta pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) di tengah maraknya kasus pelanggaran imigrasi, seperti overstay dan kegiatan ilegal di wilayah Bali dan sekitarnya.
Perintah harian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, ini memuat empat prioritas utama. Pertama, memperkuat integritas dan profesionalisme dengan menjunjung nilai-nilai tersebut serta menjaga nama baik institusi. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi WNA dan masyarakat melalui layanan cepat, tepat, transparan, serta berbasis digital, termasuk permohonan visa dan perpanjangan izin tinggal.
Ketiga, memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum terhadap WNA dengan pendekatan tegas, berkeadilan, dan kolaborasi lintas instansi seperti Polri dan Kemenlu, guna mencegah penyalahgunaan visa wisata untuk kerja ilegal atau aktivitas kriminal. Keempat, meningkatkan kompetensi dan inovasi personel melalui pengembangan kapasitas diri dan dorongan kerja kreatif.
Pesan penutup perintah menyatakan, "Selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap BHUMI langkah pengabdian kita," dengan semboyan "Imigrasi untuk rakyat." Langkah ini relevan mengingat laporan terbaru Kantor Imigrasi Bali yang mencatat peningkatan 15% kasus overstay WNA pada kuartal pertama 2026, terutama dari Eropa dan Asia Timur.
Perintah ini diharapkan memperkuat pengelolaan imigrasi nasional, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan perbatasan dan mendukung pariwisata berkelanjutan.
Netti/*