CIREBON , WartaGlobal. Id
Seorang pendamping hukum berinisial SK dilaporkan ke Polres Cirebon oleh sejumlah klien atas dugaan penipuan dan penggelapan. Uang yang diserahkan untuk keperluan aduan kepolisian dan permodalan kasus sengketa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan masuk ke kantong pribadi.
Para korban menyebut SK mengaku berafiliasi dengan Skyveto Lawfirm. Namun pihak kantor hukum telah menegaskan bahwa tindakan yang disangkakan kepada SK adalah tindakan pribadi oknum tersebut dan tidak ada kaitannya dengan institusi tempatnya bernaung.
SK ini infonya anak magang baru lulus S1, ujar sumber.
"Tidak Ada Dana yang Kami Terima”
Konfirmasi dari Skyveto Lawfirm menyatakan tidak ada dana dari klien yang masuk ke rekening atau kas kantor hukum. Artinya, transaksi yang dilakukan korban diduga terjadi di luar jalur resmi kantor.
Pertanyaan yang kini muncul: jika bukan masuk ke kantor hukum, lalu uang itu mengalir ke mana?
Lebih dari Satu Korban
Laporan yang masuk ke Polres Cirebon bukan dari satu orang saja. Jumlah korban lebih dari satu, dengan pola serupa: menyerahkan uang untuk proses hukum, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas di kepolisian maupun pengadilan.
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Status SK sendiri masih sebagai terlapor, dan belum ada penetapan tersangka.
Modus “Jasa Hukum” yang Merugikan Klien
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati saat menggunakan jasa pendamping hukum. Pastikan ada kontrak jelas, bukti transaksi, dan verifikasi langsung ke kantor hukum yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak SK belum membuahkan hasil. Polres Cirebon menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. Semua pihak berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
Menurut kamu, langkah apa yang paling penting agar korban penipuan berkedok jasa hukum bisa dicegah ke depan?
