Jakarta, Warta Global.id
4 Juni 2026 – Dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kian meluas. Selain kasus jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan berbagai barang dengan nilai fantastis yang diduga mengalami penggelembungan harga. Tiga mantan petinggi BGN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Mereka yang disangkakan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Sonny Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi Lodewyk Pusung. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, dokumen perencanaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga membuka celah terjadinya mark up atau penggelembungan harga.
"Kerangka Acuan Kerja tidak disusun sesuai kebutuhan riil. Akibatnya terjadi penggelembungan harga yang justru merugikan negara dan tidak mendukung jalannya program MBG," tegas Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang nilainya sangat besar dan dinilai tidak wajar, antara lain:
✅ Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
✅ Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang.
✅ Tablet: Lebih dari 31.000 unit.
✅ Televisi: Sebanyak 5.400 unit berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai standar kebutuhan program.
Selain itu, terungkap pula dugaan praktik jual beli izin pendirian SPPG atau titik dapur. Diduga izin tersebut dialirkan ke yayasan-yayasan yang terhubung dengan para tersangka, yang kemudian menerima insentif harian hingga miliaran rupiah.
Ketiga tersangka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan dalam KUHP baru. Untuk mengamankan proses hukum, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap besaran kerugian negara dan aliran dana yang terjadi.(Red)
Apakah Anda ingin saya buatkan versi yang lebih ringkas lagi untuk keperluan unggahan media sosial?
