BIAYA GANTI KEWARGANEGARAAN NAIK DRASTIS, PEMERINTAH PERKETAT AKSES ATAU SEKADAR TINGKATKAN PNBP? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

BIAYA GANTI KEWARGANEGARAAN NAIK DRASTIS, PEMERINTAH PERKETAT AKSES ATAU SEKADAR TINGKATKAN PNBP?

Tuesday, July 21, 2026


Jakarta – WartaGlobal.id
Pemerintah resmi menaikkan tarif berbagai layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2026 dan memicu perhatian karena beberapa tarif meningkat berkali-kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada permohonan pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA). Tarif yang sebelumnya Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta, atau naik 50 persen. Sementara permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.

Tak hanya itu, biaya untuk melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) juga melonjak tajam. Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden yang sebelumnya dikenakan tarif Rp1 juta kini menjadi Rp5 juta, sedangkan penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.

Pemerintah beralasan penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari reformasi PNBP dan penyesuaian terhadap kebutuhan pelayanan administrasi kewarganegaraan. Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik: apakah kenaikan tarif semata untuk meningkatkan penerimaan negara, atau memang bertujuan memperketat proses perubahan status kewarganegaraan?

Di sisi lain, Indonesia memang menerapkan prinsip bahwa kewarganegaraan bukan sekadar layanan administrasi, melainkan menyangkut ikatan hukum, hak politik, serta kedaulatan negara. Karena itu, setiap permohonan naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan tetap harus melalui persyaratan dan mekanisme yang ketat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, bergabung dalam dinas militer negara lain, memiliki paspor asing yang masih berlaku, atau tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi WNI, dengan syarat tidak menyebabkan status tanpa kewarganegaraan.

Kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada WNA yang ingin menjadi WNI maupun WNI yang berencana berpindah kewarganegaraan. Meski jumlah pemohon tidak terlalu besar setiap tahun, kenaikan tarif yang signifikan dipastikan akan menambah beban biaya administrasi.

Transparansi mengenai dasar perhitungan tarif serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Sebab, setiap kenaikan biaya pelayanan publik semestinya diikuti dengan proses yang lebih cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara tanpa perbaikan layanan.

WartaGlobal.id akan terus mengawal implementasi kebijakan ini, termasuk dampaknya terhadap masyarakat, diaspora Indonesia, dan WNA yang memilih menjadi bagian dari Republik Indonesia.