HOTMAN PARIS MELEDAK! Status Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Simpang Siur: "Tutup Saja Fakultas Hukum!" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

HOTMAN PARIS MELEDAK! Status Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Simpang Siur: "Tutup Saja Fakultas Hukum!"

Friday, July 17, 2026


JAKARTA –WartaGlobal.Id
 Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dinamika penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (16/7/2026), Hotman mengaku dibuat bingung dengan perubahan status hukum yang dinilainya tidak konsisten.

Dalam unggahannya, Hotman menyoroti perubahan status yang silih berganti, mulai dari belum berstatus tersangka namun aset berupa uang dan emas telah disita, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berubah menjadi saksi, hingga kembali berstatus tersangka.
"Belum ada status tersangka tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka. Pusingggggg! Tutup aja Fakultas Hukum: ngak guna belajar KUHAP," tulis Hotman.

Pernyataan tersebut sontak memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kepastian hukum dalam penanganan perkara, sementara sebagian lainnya menilai perubahan status hukum dapat terjadi sepanjang didasarkan pada perkembangan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

@Kritik Hotman dinilai bukan sekadar ungkapan emosional, melainkan sindiran keras terhadap pentingnya konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum yang berubah-ubah tanpa penjelasan yang transparan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah memang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Perubahan status hukum yang terjadi telah memunculkan berbagai spekulasi dan mendorong tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Di tengah sorotan tersebut, para pengamat hukum menilai bahwa setiap perubahan status hukum memang dimungkinkan dalam proses penyidikan apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru. Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum.

Kini, publik menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar polemik mengenai status hukum Febrie Adriansyah tidak semakin memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Sumber: Instagram @hotmanparisofficial.