
JAKARTA, WartaGlobal.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Namun, ia menegaskan pembahasan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI saat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang pada masa reses.
Menurut Dasco, masa reses tidak menjadi penghalang bagi alat kelengkapan dewan untuk melaksanakan pembahasan suatu rancangan undang-undang, selama telah memperoleh izin dan memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR.
Ia menegaskan, Komisi III DPR dapat memanfaatkan masa reses untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset apabila seluruh persyaratan administratif dan mekanisme internal telah dipenuhi.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang telah lama menjadi perhatian publik karena dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Dengan adanya dukungan dari pimpinan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat terus berjalan sehingga proses legislasi tidak mengalami penundaan meski DPR sedang memasuki masa reses. "Redaksi"
