Lampung Selatan – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan
untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembuangan lumpur limbah di
lahan milik warga.
Sidak dilakukan guna memastikan kondisi di lapangan
sekaligus mengawal proses penyelesaian persoalan secara terbuka. Dalam
kunjungan tersebut, rombongan DPRD meninjau fasilitas pengelolaan limbah
perusahaan yang sebelumnya dilaporkan mengalami gangguan teknis, serta
memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan, vendor, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti,
mengatakan hasil peninjauan menunjukkan salah satu fasilitas pengolahan limbah
PT Ciomas sempat mengalami kerusakan sehingga perusahaan menggunakan jasa
vendor untuk mengangkut limbah.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan. Memang ada alat
pengolahan limbah yang mengalami kerusakan sehingga PT Ciomas menggunakan jasa
vendor. Terkait persoalan ini, pihak perusahaan dan vendor juga sudah melakukan
mediasi," ujar Yuti.
Ia mengapresiasi langkah penyelesaian yang telah ditempuh
seluruh pihak, termasuk keputusan PT Ciomas menghentikan kerja sama dengan
vendor yang bersangkutan. Menurutnya, DPRD juga akan menggelar hearing bersama
perusahaan dan para vendor setelah hasil uji laboratorium terhadap sampel
limbah yang kini masih diperiksa pihak kepolisian selesai, yang diperkirakan
memakan waktu sekitar 14 hari.
Sementara itu, Plant Manager PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung
Selatan, Muzammil, menegaskan bahwa pembuangan lumpur limbah ke lahan warga
bukan merupakan kebijakan maupun instruksi perusahaan.
Menurutnya, hasil investigasi internal menunjukkan tindakan
tersebut dilakukan vendor atas inisiatif sendiri dengan asumsi material dapat
dimanfaatkan sebagai media pupuk tanaman. Vendor disebut telah berkoordinasi
langsung dengan pemilik lahan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan PT Ciomas.
"PT Ciomas Adisatwa tidak pernah memberikan instruksi
ataupun persetujuan kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lahan milik
masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan
dan bertentangan dengan standar yang selama ini kami terapkan," tegas
Muzammil.
Ia menjelaskan, begitu menerima informasi kejadian tersebut,
manajemen langsung turun ke lokasi untuk berdialog dengan masyarakat dan
memastikan penanganan dilakukan secara terbuka. Perusahaan kemudian memanggil
vendor, yang akhirnya mengakui perbuatannya serta menandatangani surat
pernyataan bermeterai berisi pengakuan kesalahan, komitmen mengangkut kembali
seluruh lumpur limbah, membersihkan lokasi hingga tuntas, dan bersedia
memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
"Komitmen kami adalah memastikan proses pembersihan
berjalan hingga selesai sekaligus menjaga hubungan baik dengan
masyarakat," kata Muzammil.
Di hadapan DPRD, perwakilan PT Cerdas Grup selaku vendor, Dolly,
juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakan tersebut merupakan
kesalahan pribadi.
"Saya sangat menyesal, saya mengaku salah dan akan
tetap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ke depan hal seperti ini
tidak akan saya ulangi lagi," ujarnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Hanafi, menyampaikan bahwa
pembuangan material dilakukan setelah vendor meminta izin kepadanya. Ia mengaku
tidak mengalami kerugian akibat kejadian tersebut.
"Saya yang mengizinkan. Sampai sekarang saya tidak
merasa dirugikan. Tanaman cabai dan cokelat yang ada di lahan juga tetap tumbuh
dengan baik," katanya.
Turut hadir dalam sidak tersebut Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Lampung Selatan Yespi Cory, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, dan Lurah
Talang Agung Ahmadi. DPRD Lampung Selatan menegaskan akan terus mengawal proses
penyelesaian kasus ini hingga hasil uji laboratorium keluar dan seluruh tindak
lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)


.jpg)