DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur

Friday, July 31, 2026

 


Lampung Selatan – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembuangan lumpur limbah di lahan milik warga.

Sidak dilakukan guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengawal proses penyelesaian persoalan secara terbuka. Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD meninjau fasilitas pengelolaan limbah perusahaan yang sebelumnya dilaporkan mengalami gangguan teknis, serta memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan, vendor, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan hasil peninjauan menunjukkan salah satu fasilitas pengolahan limbah PT Ciomas sempat mengalami kerusakan sehingga perusahaan menggunakan jasa vendor untuk mengangkut limbah.

"Kami sudah turun langsung ke lapangan. Memang ada alat pengolahan limbah yang mengalami kerusakan sehingga PT Ciomas menggunakan jasa vendor. Terkait persoalan ini, pihak perusahaan dan vendor juga sudah melakukan mediasi," ujar Yuti.

Ia mengapresiasi langkah penyelesaian yang telah ditempuh seluruh pihak, termasuk keputusan PT Ciomas menghentikan kerja sama dengan vendor yang bersangkutan. Menurutnya, DPRD juga akan menggelar hearing bersama perusahaan dan para vendor setelah hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang kini masih diperiksa pihak kepolisian selesai, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari.

Sementara itu, Plant Manager PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan, Muzammil, menegaskan bahwa pembuangan lumpur limbah ke lahan warga bukan merupakan kebijakan maupun instruksi perusahaan.

Menurutnya, hasil investigasi internal menunjukkan tindakan tersebut dilakukan vendor atas inisiatif sendiri dengan asumsi material dapat dimanfaatkan sebagai media pupuk tanaman. Vendor disebut telah berkoordinasi langsung dengan pemilik lahan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan PT Ciomas.

"PT Ciomas Adisatwa tidak pernah memberikan instruksi ataupun persetujuan kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lahan milik masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan dan bertentangan dengan standar yang selama ini kami terapkan," tegas Muzammil.

Ia menjelaskan, begitu menerima informasi kejadian tersebut, manajemen langsung turun ke lokasi untuk berdialog dengan masyarakat dan memastikan penanganan dilakukan secara terbuka. Perusahaan kemudian memanggil vendor, yang akhirnya mengakui perbuatannya serta menandatangani surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan kesalahan, komitmen mengangkut kembali seluruh lumpur limbah, membersihkan lokasi hingga tuntas, dan bersedia memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

"Komitmen kami adalah memastikan proses pembersihan berjalan hingga selesai sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat," kata Muzammil.

Di hadapan DPRD, perwakilan PT Cerdas Grup selaku vendor, Dolly, juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakan tersebut merupakan kesalahan pribadi.

"Saya sangat menyesal, saya mengaku salah dan akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ke depan hal seperti ini tidak akan saya ulangi lagi," ujarnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Hanafi, menyampaikan bahwa pembuangan material dilakukan setelah vendor meminta izin kepadanya. Ia mengaku tidak mengalami kerugian akibat kejadian tersebut.

"Saya yang mengizinkan. Sampai sekarang saya tidak merasa dirugikan. Tanaman cabai dan cokelat yang ada di lahan juga tetap tumbuh dengan baik," katanya.

Turut hadir dalam sidak tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Yespi Cory, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, dan Lurah Talang Agung Ahmadi. DPRD Lampung Selatan menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga hasil uji laboratorium keluar dan seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Adfentorial Invotorial

Memuat konten...