
DELI SERDANG, WartaGlobal.Id - Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penghentian penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau restorative justice, setelah pelaku dan korban saling sepakat berdamai.
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diperoleh dalam ekspose yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026 dipimpin oleh Kasi Pidum Kejaksaan Deli Serdang Patar Daniel Panggabean, S.H, M.H di Aula Kejari Deli Serdang, keputusan ini diambil setelah terpenuhinya syarat formil dan materil, termasuk pelaku dan korban saling sepakat membuat perdamaian.
Peristiwa ini terjadi pada hari selasa 03 Juni 2025 di sebuah yayasan pendidikan (winie the pooh) tanjung morawa, bermula dari kesalahpahaman dan suatu insiden yang sebenarnya tidak dinginkan, yang berujung pada pelaporan tindak pidana penganiyaan di Polsek Tanjung Morawa.
Perkara ini dinilai memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif untuk tercapainya penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga berorientasi mengedepankan penyelesaian yang humanis, serta pertimbangan asas kemanfaatan dan rasa keadilan bagi pelaku dan korban.
Kuasa Hukum pelapor dan terlapor Dr. Asman Siagian S.H M.H dan Ahmad Parlindungan , S.H, M.H menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang telah berhasil dalam memediasi kedua belah”, ungkap kuasa hukum Bapak Eko Suriadi (Direktur CV. Anugrah Alam Abadi), kepada wartawan, Jumat (10/07/2026).
Dia juga menyampaikan bahwa ini adalah bentuk nyata dalam mewujudkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan pelaksaan KUHAP baru, yang setiap perkara pidana tidak semata-mata harus dilakukan penuntutan dan berakhir di persidangan maupun dengan pidana penjara karena langkah pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum ultimendum remedium.
Menurutnya mekanisme ini merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi pihak berperkara, terlebih kedua belah pihak telah saling memaafkan dan memulihkan masing-masing haknya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, ujarnya.
Pendekatan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif seperti ini bukan lagi sekadar konsep, melainkan telah menjadi kebijakan penegakan hukum yang secara konsisten diterapkan di berbagai satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia hingga di tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Dr. Asman Siagian S.H M.H berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat terus mempertahankan dan mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restoratif terhadap setiap perkara pidana yang telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dr. Asman Siagian S.H M.H selaku kuasa hukum Bapak Eko Suriadi (Direktur CV. Anugrah Alam Abadi) turut mengucapkan berterimakasih kepada Kajari Deli Serdang Bapak Sapta Putra, S.H, M.Hum, Kasi Pidum Bapak Patar Daniel, Kasi Intel Bapak Roby Syahputra yang telah terlibat dalam penyelesaian perdamaian antara pelapor dan terlapor serta memfasilitasi penghentian penuntutan ini yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dibandingkan penghukuman, tutupnya. (Ril)
Editor : F.Siregar
