
DENPASAR Bali-WartaGlobal.Id
Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali memasuki fase yang semakin serius. Dalam operasi selama sepekan, Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi tersebut menyasar wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Angka 66 WNA bukan sekadar statistik, tetapi menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Pulau Dewata masih membutuhkan kerja lapangan yang konsisten dan respons cepat.
24 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Dari 66 WNA yang dijaring, pelanggaran terbesar berada pada kategori penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah 24 orang.
Posisi kedua adalah overstay, yakni tinggal melewati batas waktu izin tinggal, sebanyak 20 WNA.
Sementara 22 WNA lainnya terindikasi melakukan aktivitas yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Jika dipetakan, tiga kategori tersebut mencakup seluruh 66 orang yang dijaring:
- 24 WNA – dugaan penyalahgunaan izin tinggal;
- 20 WNA – overstay;
- 22 WNA – gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan WNA di Bali tidak hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian. Sebagian temuan juga bersentuhan langsung dengan aspek ketertiban dan keamanan masyarakat.
Patroli Dharma Dewata Bukan Sekadar Operasi Administratif
Satgas Patroli Dharma Dewata dibentuk untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan quick response terhadap potensi gangguan yang melibatkan orang asing.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena Bali merupakan salah satu destinasi internasional dengan mobilitas WNA yang sangat tinggi. Pergerakan orang asing yang besar membutuhkan sistem pengawasan yang tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga mampu melakukan deteksi dan tindakan secara cepat.
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen dan identifikasi potensi pelanggaran.
Imigrasi juga menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk mengingatkan kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi: Pengawasan Harus Tegas, Tetapi Tidak Sewenang-wenang
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pengawasan.
Menurutnya, sistem berbasis digital memungkinkan potensi pelanggaran dideteksi lebih cepat dan tepat sehingga ruang gerak bagi WNA yang berupaya melanggar aturan dapat dipersempit.
Namun, ketegasan tersebut juga harus berjalan bersama integritas petugas.
Felucia menginstruksikan seluruh personel agar menjalankan operasi secara profesional, humanis, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Pesan tersebut penting. Pengawasan WNA jangan sampai berubah menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Ketegasan harus dibarengi prosedur, bukti dan akuntabilitas.
66 WNA Harus Menjadi Alarm, Bukan Sekadar Angka
Temuan 66 WNA dari 27 negara dalam waktu satu pekan patut menjadi bahan evaluasi.
Pertanyaannya bukan hanya berapa orang yang berhasil dijaring, tetapi juga:
Apa jenis pelanggaran masing-masing WNA? Di mana pelanggaran terjadi? Bagaimana modusnya? Apakah terdapat pihak lokal yang membantu? Dan apakah pelanggaran tersebut berulang di lokasi yang sama?
Data semacam itu penting agar operasi tidak berhenti pada tindakan administratif semata.
Untuk pelanggaran izin tinggal, misalnya, pengawasan harus dapat memastikan apakah seorang WNA benar-benar menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimilikinya. Untuk kasus overstay, sistem peringatan dini dan kepatuhan administrasi perlu diperkuat. Sedangkan dugaan gangguan ketertiban umum membutuhkan koordinasi lebih erat dengan aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Masyarakat Diminta Tidak Diam
Imigrasi Bali juga membuka ruang partisipasi masyarakat.
Warga yang menemukan WNA yang diduga mengganggu ketertiban atau melakukan pelanggaran hukum diminta melaporkannya melalui kanal resmi atau kantor Imigrasi terdekat.
Langkah tersebut penting karena masyarakat merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas WNA di lingkungan tempat tinggal, kawasan wisata, tempat usaha, maupun akomodasi.
Namun, laporan masyarakat tetap harus diproses melalui verifikasi dan pemeriksaan, bukan menjadi dasar untuk melakukan tindakan sepihak terhadap orang asing.
Bali Harus Tetap Terbuka, Tetapi Bukan Tanpa Aturan
Bali membutuhkan wisatawan dan aktivitas internasional untuk menggerakkan ekonomi. Namun keterbukaan terhadap dunia internasional tidak berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum.
66 WNA dari 27 negara dalam satu pekan menjadi pengingat bahwa pengawasan keimigrasian harus terus diperkuat.
Imigrasi perlu memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Bali mengetahui hak dan kewajibannya, sementara aparat harus memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan terukur.
Patroli Dharma Dewata karenanya tidak cukup hanya diukur dari jumlah WNA yang berhasil dijaring.
Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah seberapa efektif operasi tersebut mencegah pelanggaran berulang, menjaga ketertiban masyarakat, dan memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Bali terbuka untuk dunia. Tetapi bagi siapa pun yang berada di Pulau Dewata, satu prinsip harus berlaku sama: datang dengan hormat, tinggal sesuai izin, dan patuhi hukum Indonesia.

.jpg)