
BADUNG Bali-WartaGlobal.Id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan bahwa Bali bukan ruang bebas bagi warga negara asing untuk menjalankan aktivitas tanpa menyesuaikan diri dengan aturan keimigrasian Indonesia.
Kali ini, seorang warga negara Lithuania berinisial BR, pria yang disebut lahir di Israel dan diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola aktivitas digital “The Bali Dream”, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Penindakan terhadap BR dilakukan setelah jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai menelusuri informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan keterlibatan warga asing kelahiran Israel dalam aktivitas agen perjalanan di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan pihaknya tidak mengabaikan informasi yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas orang asing di wilayah Bali.
«“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki.”»
Berawal dari Informasi Media Sosial
Penelusuran bermula dari unggahan akun Instagram @aelexav yang menyinggung dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Imigrasi kemudian melakukan verifikasi melalui data keimigrasian, termasuk teknologi Face Recognition Identification System.
Dari proses identifikasi tersebut, dua sosok yang muncul dalam unggahan media sosial diketahui berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya tercatat sebagai pemegang paspor Jerman dan disebut lahir di Israel.
Namun, berdasarkan data perlintasan, SG dan AC ternyata telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Artinya, fokus penyelidikan kemudian bergeser kepada aktivitas bisnis yang dikaitkan dengan nama “The Bali Dream”.
The Bali Dream Jadi Titik Pendalaman
“The Bali Dream” disebut menawarkan sejumlah layanan, antara lain perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam penelusurannya, Imigrasi menemukan bahwa situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan dalam aktivitas tersebut dikaitkan dengan BR.
Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Di sinilah persoalan keimigrasian menjadi serius.
Sebab, visa kunjungan tidak otomatis memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan seluruh jenis pekerjaan atau aktivitas komersial di Indonesia. Regulasi keimigrasian membedakan kegiatan kunjungan dengan kegiatan yang membutuhkan izin tinggal untuk bekerja.
Bukan Soal Kewarganegaraan atau Tempat Lahir
Yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah status kewarganegaraan dan tempat kelahiran seseorang tidak boleh dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan pelanggaran.
BR merupakan warga negara Lithuania. Fakta bahwa ia lahir di Israel merupakan bagian dari data identitas yang disebut dalam penelusuran, tetapi dasar tindakan administratif terhadap dirinya adalah dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Hal tersebut penting agar kasus ini tidak dipelintir menjadi persoalan sentimen terhadap kewarganegaraan atau latar belakang seseorang.
Diduga Bekerja sebagai Content Creator Berbayar
Hasil pendalaman Imigrasi Ngurah Rai menemukan BR diduga menggunakan izin tinggalnya untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar sekaligus melakukan pemasaran digital.
Aktivitas tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif.
Dalam kerangka hukum keimigrasian, pejabat Imigrasi dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuknya dapat berupa pencantuman dalam daftar penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, hingga deportasi.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “membuat konten”, melainkan aktivitas berbayar dan pemasaran digital yang menurut hasil pemeriksaan Imigrasi dilakukan dengan izin tinggal yang tidak sesuai.
Deportasi dan Cekal Lima Tahun
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Imigrasi juga menjatuhkan penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, yang berdasarkan keterangan dalam kasus ini masih dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
BR kemudian dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Frankfurt dan Vilnius.
Sementara itu, hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai menyatakan belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
Imigrasi Perlu Bongkar Jejak Digital, Bukan Sekadar Deportasi
Kasus BR menyisakan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana aktivitas bisnis digital warga asing di Bali selama ini telah terpantau?
Era digital membuat sebuah bisnis tidak lagi membutuhkan kantor, papan nama, atau toko fisik. Website, Instagram, WhatsApp Business, rekening pembayaran, marketplace, hingga jaringan pemasaran dapat menjadi “kantor virtual” yang melayani konsumen lintas negara.
Karena itu, pengawasan terhadap WNA di Bali tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan di lapangan.
Jejak digital, aktivitas promosi, transaksi, model bisnis, hubungan dengan pihak lokal, hingga kesesuaian antara jenis visa dengan kegiatan faktual juga perlu menjadi bagian dari pengawasan berbasis risiko.
Terlebih, pemerintah sendiri menempatkan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dalam kategori serta tujuan yang berbeda. Visa kunjungan mencakup antara lain pariwisata dan bisnis, sedangkan visa tinggal terbatas dapat diberikan untuk kegiatan dalam rangka bekerja.
Bali Bukan Zona Bebas Aturan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka pintu bagi wisatawan dan warga asing yang datang secara sah, tetapi mereka wajib menaati hukum Indonesia.
Pesannya sederhana: datang sebagai wisatawan, hormati aturan sebagai tamu. Jika melakukan kegiatan ekonomi atau pekerjaan, gunakan izin yang sesuai.
Penindakan seperti ini juga menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi digital di Bali harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.
Deportasi BR bukan semata-mata cerita tentang seorang warga asing yang dipulangkan.
Ini adalah sinyal bahwa visa bukan cek kosong untuk bekerja di Indonesia.
Bali terbuka bagi dunia, tetapi keterbukaan itu mempunyai batas: hukum Indonesia.
Dan ketika izin tinggal digunakan tidak sesuai peruntukannya, Imigrasi mempunyai kewenangan untuk bertindak.
WartaGlobal mencatat, pengawasan WNA ke depan semestinya tidak berhenti pada siapa yang tinggal di Bali, tetapi juga apa yang mereka kerjakan, bagaimana mereka memperoleh keuntungan, serta apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar izin yang sah.

.jpg)