
Aceh — WartaGlobal.Id
Temuan Badan Anggaran DPRA soal pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020 layak menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dana Otsus yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengurangi kemiskinan, mempercepat pembangunan, serta memperbaiki infrastruktur masyarakat justru disebut banyak terserap untuk belanja fasilitas aparatur.
Jika temuan tersebut benar, pertanyaannya sederhana: Otsus ini sebenarnya untuk rakyat Aceh atau untuk memanjakan birokrasi?
Anggaran triliunan rupiah bukan uang pribadi pejabat. Dana tersebut berasal dari kebijakan negara yang secara khusus diberikan kepada Aceh untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun ketika dana tersebut justru diarahkan untuk pembelian kendaraan dinas dan berbagai fasilitas kerja aparatur, publik pantas bertanya keras: siapa yang paling menikmati Otsus? Rakyat atau mereka yang duduk nyaman di balik meja kekuasaan?
Lebih serius lagi, penggunaan Dana Otsus untuk belanja sarana aparatur disebut bertentangan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur bahwa dana tersebut tidak semestinya digunakan untuk kepentingan fasilitas aparatur.
Kalau larangan sudah dituangkan dalam qanun tetapi tetap diterobos, persoalannya bukan lagi sekadar salah perencanaan anggaran. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab moral pengelola uang rakyat.
Ironisnya, Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan pembangunan, infrastruktur yang belum merata, serta berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Di satu sisi rakyat diminta bersabar menunggu pembangunan. Di sisi lain, fasilitas aparatur justru bisa mendapatkan prioritas.
Inilah ironi Dana Otsus: uang yang dirancang untuk mengangkat rakyat jangan sampai justru mengangkat standar kenyamanan pejabat.
Badan Anggaran DPRA perlu membuka persoalan ini seterang-terangnya. Publik berhak mengetahui berapa nilai anggaran yang digunakan, siapa pengguna anggarannya, kendaraan apa saja yang dibeli, instansi mana yang menerima, serta apa dasar hukum penggunaannya.
Jika memang terdapat penyimpangan, jangan berhenti pada kritik politik atau debat di ruang sidang.
Audit harus dilakukan. Dokumen harus dibuka. Pertanggungjawaban harus diperiksa. Dan jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak.
Jangan sampai Dana Otsus yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi jalan tol menuju kemewahan birokrasi.
Aceh membutuhkan pembangunan, bukan pemborosan. Membutuhkan pelayanan publik, bukan fasilitas berlebihan. Membutuhkan pejabat yang bekerja untuk rakyat, bukan rakyat yang terus-menerus membayar kenyamanan pejabat.
Otsus bukan cek kosong. Anggaran rakyat bukan bancakan kekuasaan.
Kini waktunya Pemerintah Aceh, DPRA, Inspektorat, BPK dan aparat penegak hukum memberikan jawaban yang terang kepada masyarakat Aceh.

.jpg)