Rekening Dibekukan, Publik Bertanya: Siapa APH di Balik Blokir Dana Rp80,9 Juta Botok? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Rekening Dibekukan, Publik Bertanya: Siapa APH di Balik Blokir Dana Rp80,9 Juta Botok?

Monday, August 24, 2026


Rekening dibekukan APH lewat Bank Mandiri,Poto AI

JAKARTA — WartaGlobal.Id

Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Bank Mandiri akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Namun, permintaan maaf itu justru membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa aparat penegak hukum (APH) yang meminta pemblokiran, apa dasar hukumnya, dan apa yang menjadi alasan rekening tersebut dibekukan?

Bank Mandiri melalui Corporate Secretary Adhika Vista menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan APH dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance, kepatuhan, dan kehati-hatian.

Tetapi sampai informasi yang tersedia saat ini, nama institusi APH yang meminta pemblokiran, dasar perkara, jangka waktu pemblokiran, serta mekanisme pembukaan kembali rekening belum dijelaskan secara terbuka.

Di sinilah persoalannya menjadi sensitif.

Rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional, logistik, serta akomodasi massa AMPB selama berada di Jakarta.

Analisis Jurnalis: Jangan Berhenti di Kalimat “Atas Permintaan APH”

Secara jurnalistik, kalimat “atas permintaan APH” bukanlah akhir cerita. Itu justru awal dari pertanyaan publik.

Kalau memang terdapat dasar hukum yang kuat, mengapa tidak dijelaskan secara transparan setidaknya institusi pemohon, dasar kewenangan, objek yang diblokir, serta durasi pemblokiran?

Bank Mandiri tentu memiliki kewajiban menjalankan perintah yang sah dari otoritas. Namun, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa penggunaan kewenangan negara terhadap rekening warga mempunyai dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, dana yang ikut tertahan disebut bukan hanya uang pribadi, tetapi juga donasi masyarakat.

Maka pertanyaannya menjadi sederhana tetapi serius:

Apakah seluruh saldo Rp80,9 juta memang menjadi objek yang berkaitan dengan perkara hukum tertentu, atau terdapat dana pribadi dan dana publik yang ikut terseret karena berada dalam satu rekening?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara objektif, bukan dengan saling tuding.

Jangan Sampai Bank Menjadi “Tangan Kedua” Kekuasaan

Perbankan merupakan institusi yang harus tunduk pada hukum. Tetapi justru karena itu, setiap tindakan pembatasan akses terhadap rekening masyarakat harus dapat ditelusuri dasar dan prosedurnya.

Jangan sampai publik hanya mendapatkan formula:

“Kami memblokir karena diminta APH.”

Lalu publik diminta berhenti bertanya.

Tidak.

Dalam negara hukum, masyarakat berhak mempertanyakan siapa yang meminta, berdasarkan kewenangan apa, untuk kepentingan perkara apa, berapa lama, dan bagaimana mekanisme keberatannya.

Apalagi konteks pemblokiran terjadi ketika Supriyono dan kelompok AMPB sedang berada di Jakarta dalam rangka menyampaikan aspirasi. Sejumlah pemberitaan menyebut pemblokiran berdampak terhadap kebutuhan logistik massa.

Bukan Soal Membela Botok, Tetapi Menguji Transparansi

Analisis ini bukan berarti menyimpulkan bahwa pemblokiran tersebut ilegal. Belum ada dasar yang cukup untuk membuat kesimpulan demikian.

Sebaliknya, Bank Mandiri juga telah memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan APH dan sesuai prosedur.

Namun, justru karena kedua pihak sudah menyampaikan versinya, maka ruang pertanyaan publik semakin jelas.

APH mana?

Apa dasar hukumnya?

Apa objek penyelidikannya?

Apakah seluruh saldo Rp80,9 juta terkait dengan perkara?

Berapa lama pemblokiran berlaku?

Bagaimana hak pemilik rekening untuk memperoleh penjelasan atau mengajukan keberatan?

Inilah pertanyaan yang seharusnya dijawab.

Sebab bila memang semuanya sesuai hukum, transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini juga menjadi ujian bagi prinsip due process of law dan akuntabilitas penggunaan kewenangan.

Jangan sampai masyarakat melihat pemblokiran rekening sebagai alat yang dapat digunakan untuk menghambat aktivitas warga hanya karena rekening tersebut berkaitan dengan seseorang yang sedang aktif menyampaikan aspirasi.

Sebaliknya, apabila APH memang memiliki alasan hukum yang sah, maka penjelasan yang proporsional akan membantu publik memahami bahwa tindakan tersebut bukan pembungkaman, melainkan bagian dari proses penegakan hukum.

Jadi, bola sekarang bukan hanya berada di Bank Mandiri. Bola juga berada di tangan APH yang meminta pemblokiran.

Bank sudah mengatakan: “Kami hanya menjalankan permintaan.”

Pertanyaan publik berikutnya:

“Baik. Lalu siapa yang meminta dan atas dasar apa?”

Itulah pertanyaan yang belum selesai.

Analisis Jurnalis — FFU WartaGlobal

Catatan redaksi: seluruh dugaan dan pertanyaan dalam analisis ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Klarifikasi dari APH terkait dasar dan alasan pemblokiran tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memuat konten...