
JAMBI — WartaGlobal.Id
Ironi penegakan integritas di Indonesia kembali dipertanyakan.
Untuk pekerjaan sederhana sekalipun, seperti office boy (OB), seseorang bisa diminta melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK memang digunakan sebagai dokumen administratif untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan.
Namun publik kini mempertanyakan standar yang berbeda ketika yang bersangkutan justru berada di dalam institusi penegak hukum.
Kasus Kompol RC, perwira menengah Polda Jambi, menjadi contoh yang memantik pertanyaan tersebut. RC pernah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam perkara berdasarkan Pasal 286 KUHP. Putusan kasasi MA kemudian berkekuatan hukum tetap setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak.
Yang membuat publik tercengang: RC tidak diberhentikan dari Polri.
Empat Tahun Penjara, Lalu Kembali Berdinas
Menurut penjelasan Polda Jambi, RC menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 2015. Hasilnya menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Tidak ada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Perkara pidananya sendiri mempunyai perjalanan panjang.
Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat membebaskan RC pada 2008. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan MA pada 21 Januari 2009 menjatuhkan pidana empat tahun penjara. Permohonan PK RC kemudian ditolak MA pada 14 Juli 2010 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Namun eksekusi pidana baru berlangsung pada Januari 2022, sekitar 12 tahun setelah putusan dinyatakan inkrah. Saat dieksekusi, RC masih tercatat sebagai anggota Polri dan saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Setelah menjalani hukuman dan memperoleh pembebasan bersyarat, RC kembali berdinas. Namanya tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 sebagai Pamen Rorena Polda Jambi.
Polda Jambi menyatakan status tersebut merupakan konsekuensi dari putusan kode etik yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati berdasarkan aturan yang berlaku ketika perkara etik diputus.
Di Sinilah Pertanyaan Publik Dimulai
Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang yang telah menjalani hukuman pidana boleh kembali bekerja.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah:
Apakah standar integritas bagi anggota institusi penegak hukum boleh berbeda dengan standar integritas bagi masyarakat biasa?
Pertanyaan itu menjadi semakin keras ketika masyarakat mengetahui bahwa SKCK digunakan dalam berbagai proses administrasi pekerjaan dan menunjukkan ada tidaknya catatan kepolisian.
Sementara itu, regulasi mengenai pemberhentian anggota Polri memang tidak otomatis menyatakan setiap putusan pidana pasti berujung PTDH. PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat serta proses melalui Komisi Kode Etik Profesi.
Artinya, kritik publik seharusnya diarahkan pada mekanisme, standar etik, transparansi dan konsistensi penerapan aturan, bukan sekadar pada individu.
Negara Hukum Jangan Menjadi Negara Dua Standar
Institusi kepolisian memiliki posisi berbeda dari perusahaan swasta biasa.
Polisi diberi kewenangan menggunakan kekuatan negara, menangkap warga, melakukan penyidikan, membawa seseorang ke proses hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Karena itu, ukuran integritas anggota Polri semestinya tidak berhenti pada pertanyaan:
"Sudah menjalani hukuman atau belum?"
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
"Apakah masyarakat masih memiliki alasan kuat untuk mempercayai orang tersebut memegang kewenangan penegakan hukum?"
Inilah wilayah yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh institusi.
Bukan dengan kemarahan terhadap kritik.
Bukan pula dengan berlindung di balik kalimat "semua sudah sesuai prosedur."
Sebab prosedur yang sah tetap dapat dipertanyakan secara publik apabila masyarakat menilai standar etiknya tidak sebanding dengan besarnya kewenangan yang diberikan negara.
Yang Bersih Harus Antre, Yang Bermasalah Bisa Kembali?
Ironi lain yang dirasakan masyarakat adalah persoalan karier.
Banyak anggota Polri yang menjaga disiplin, tidak melakukan pelanggaran, bekerja bertahun-tahun dan menunggu kesempatan promosi secara berjenjang.
Maka ketika seorang anggota yang pernah menjalani pidana kemudian kembali masuk dalam struktur kedinasan, publik wajar bertanya:
Bagaimana sistem promosi dan pembinaan karier Polri bekerja?
Apakah rekam jejak pidana hanya menjadi catatan administratif?
Ataukah benar-benar menjadi faktor serius dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu?
Pertanyaan ini bukan serangan terhadap seluruh anggota Polri.
Justru sebaliknya.
Ini adalah pertanyaan untuk melindungi ribuan polisi yang bekerja jujur dan berintegritas agar reputasi mereka tidak ikut rusak karena keputusan terhadap segelintir anggota.
Reformasi Kepolisian Tidak Cukup dengan Slogan
Kasus RC memperlihatkan satu masalah yang jauh lebih besar daripada satu nama.
Indonesia membutuhkan sistem yang mampu menjelaskan kepada publik secara transparan:
- bagaimana rekam pidana anggota Polri memengaruhi status kedinasannya;
- kapan seorang anggota wajib menjalani PTDH;
- bagaimana KKEP menilai pelanggaran berat;
- apakah jabatan setelah menjalani pidana dibatasi;
- bagaimana promosi dan mutasi mempertimbangkan rekam etik;
- dan siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan tersebut menurunkan kepercayaan publik.
Polri sendiri menyatakan akan memperkuat pengawasan internal, akuntabilitas dan profesionalisme.
Maka publik berhak menunggu pembuktiannya.
Sebab kepercayaan masyarakat tidak lahir dari seragam.
Tidak lahir dari pangkat.
Tidak lahir dari jabatan.
Kepercayaan lahir dari rekam jejak.
Dan ketika masyarakat biasa harus menunjukkan SKCK untuk sekadar mendapatkan pekerjaan, sementara seorang anggota penegak hukum yang pernah menjalani hukuman pidana dapat kembali berdinas, negara wajib memberikan penjelasan yang jauh lebih kuat daripada sekadar:
"Sudah sesuai aturan."
LUAR BIASA, BUKAN?
Aturan boleh berbeda.
Kewenangan boleh berbeda.
Tetapi rasa keadilan masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang tidak penting.
WartaGlobal.Id — Menguji Kekuasaan dengan Data, Bukan Sekadar Narasi.

.jpg)