WartaGlobal Soroti Pernyataan 'Ngaco Menkomdigi: Rekam Wajah di Ruang Publik, Langgar UU PDP? Mundur Daripada Buat Pusing' “Jangan Sampai Viral Dulu, Baru Hukum Dicari” - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

WartaGlobal Soroti Pernyataan 'Ngaco Menkomdigi: Rekam Wajah di Ruang Publik, Langgar UU PDP? Mundur Daripada Buat Pusing' “Jangan Sampai Viral Dulu, Baru Hukum Dicari”

Saturday, August 22, 2026


Poto AIMenkomdigi) Meutya Hafid mengenai larangan merekam seseorang tanpa izin di ruang publik menuai pertanyaan serius dari sisi kepastian hukum.

Jakarta — WartaGlobal.Id

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai larangan merekam seseorang tanpa izin di ruang publik menuai pertanyaan serius dari sisi kepastian hukum.

Pada 3 Agustus 2026, Meutya menyatakan kreator konten yang merekam orang lain tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan tersebut muncul setelah polemik kreator konten Ebem Martono yang merekam sejumlah usher dalam ajang GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar. Menkomdigi menyatakan, meskipun dilakukan di ruang publik, perekaman tanpa izin tetap bermasalah menurut UU PDP.

Secara etik, perlindungan terhadap orang yang menjadi objek konten tentu patut didukung.

Tetapi sebagai kebijakan hukum publik, persoalannya tidak sesederhana “ada wajah, tidak izin, berarti melanggar UU PDP.”

Di sinilah WartaGlobal mempertanyakan: di mana batas hukumnya?

WAJAH MEMANG DATA BIOMETRIK, TETAPI...

UU Nomor 27 Tahun 2022 memang memasukkan data biometrik sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan Pasal 4 bahkan menyebut gambar wajah sebagai contoh data biometrik yang memungkinkan identifikasi unik seseorang.

Jadi, pernyataan bahwa wajah merupakan data pribadi bukanlah sesuatu yang mengada-ada.

Namun persoalan hukumnya ada pada pemrosesan data pribadi.

Pasal 20 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus mempunyai dasar pemrosesan yang sah. Persetujuan memang salah satu dasar, tetapi bukan satu-satunya.

Dasar pemrosesan juga dapat berupa pemenuhan kewajiban hukum, pelaksanaan tugas untuk kepentingan publik atau pelayanan publik, pelindungan kepentingan vital, hingga kepentingan sah lainnya sesuai ketentuan UU PDP.

Maka, menyederhanakan persoalan menjadi:

“Tidak minta izin = otomatis pidana”

adalah konstruksi hukum yang perlu diuji lebih hati-hati.

RUANG PUBLIK BUKAN KARTU BEBAS, TAPI JUGA BUKAN ZONA TERLARANG

WartaGlobal tidak sedang membela perilaku kreator yang diduga merugikan orang lain.

Justru sebaliknya.

Jika seseorang direkam diam-diam, kemudian rekamannya digunakan untuk mempermalukan, mengeksploitasi, mengancam, memeras, atau menyebarkan informasi pribadi yang merugikan, tentu harus ada mekanisme hukum yang dapat digunakan korban.

Dalam kasus GIIAS,  laporan sejumlah usher yang direkam meminta konten dihapus dan kemudian disebut mendapatkan ancaman pemerasan dengan alasan biaya produksi. Ini merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar aktivitas mengambil gambar.

Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan media sosial.

Hukum harus bekerja berdasarkan unsur perbuatan, dasar pemrosesan, tujuan penggunaan, cara memperoleh data, bentuk penyebaran, kerugian, serta alat bukti.

Itulah bedanya negara hukum dengan negara yang membuat norma setelah sebuah kasus menjadi viral.

PASAL 20 JANGAN DILEWATI

Ini bagian yang harus diperhatikan publik.

UU PDP tidak hanya berbicara tentang persetujuan.

Pasal 20 memberikan beberapa dasar pemrosesan data pribadi. Bahkan Kementerian Komdigi sendiri dalam kajian hukumnya menjelaskan bahwa pemrosesan dapat dilakukan berdasarkan sejumlah dasar, termasuk persetujuan, kewajiban hukum, kepentingan publik, pelayanan publik, kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kepentingan sah lainnya.

Karena itu, jika pemerintah ingin mengatakan “setiap orang yang merekam wajah orang lain tanpa izin di ruang publik melanggar UU PDP”, publik berhak meminta penjelasan yang jauh lebih presisi:

Pasal berapa? Unsur mana yang terpenuhi? Siapa pengendalinya? Apa bentuk pemrosesannya? Apa tujuan pemrosesannya? Apa dasar hukumnya? Dan apakah seluruh perekaman visual otomatis merupakan pemrosesan yang dapat dipidana?

Pertanyaan tersebut bukan upaya melemahkan perlindungan data pribadi.

Justru sebaliknya.

Itulah cara menjaga UU PDP agar tidak berubah menjadi pasal karet.

PIDANA TIDAK BOLEH LAHIR DARI KALIMAT MENTERI

Ini prinsip yang paling penting.

Menteri boleh memberikan peringatan.

Menteri boleh meminta masyarakat menghormati privasi.

Menteri boleh mengeluarkan kebijakan administratif sesuai kewenangannya.

Tetapi pemidanaan tetap harus bersandar pada undang-undang dan pembuktian unsur tindak pidana, bukan semata-mata pada pernyataan pejabat di depan kamera.

UU PDP sendiri memiliki ketentuan pidana. Misalnya, Pasal 67 mengatur perbuatan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud tertentu dan memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang. Artinya, unsur “secara melawan hukum” dan unsur lainnya tetap penting untuk dibuktikan.

Dengan kata lain:

kamera bukan barang bukti otomatis, wajah bukan otomatis tindak pidana, dan ruang publik bukan pula wilayah tanpa hukum.

Semua harus kembali kepada fakta dan unsur hukum.

JANGAN SAMPAI KEBIJAKAN LAHIR KARENA TAKUT VIRAL

Di sinilah kritik WartaGlobal menjadi lebih tajam.

Kebijakan publik tidak boleh muncul dengan pola:

viral → publik marah → pejabat bicara → pasal dicari.

Kalau memang ada persoalan hukum, pemerintah seharusnya menjelaskan sejak awal kerangka regulasi, mekanisme pengaduan, standar persetujuan, pengecualian, kepentingan jurnalistik, dokumentasi publik, CCTV, fotografi, produksi konten, dan batas antara merekam dengan memproses/menyebarluaskan data.

Sebab jika semua perekaman wajah di ruang publik ditafsirkan sebagai pelanggaran, konsekuensinya bisa melebar ke mana-mana.

Jurnalis yang meliput demonstrasi.

Fotografer yang mendokumentasikan kerumunan.

Warga yang merekam kecelakaan.

Dokumentasi kegiatan publik.

CCTV.

Video suasana pasar, jalan, konser, stadion, bandara, hingga ruang pelayanan publik.

Apakah semuanya harus meminta izin kepada setiap wajah yang kebetulan masuk frame?

Kalau jawabannya tidak, pemerintah wajib menjelaskan garis batasnya.

Kalau jawabannya iya, pemerintah juga wajib menjelaskan bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara realistis tanpa mematikan aktivitas jurnalistik dan dokumentasi publik.

KOMDIGI PERLU BERBICARA DENGAN BAHASA HUKUM, BUKAN BAHASA VIRAL

WartaGlobal menilai tujuan melindungi perempuan, anak-anak, dan masyarakat dari eksploitasi konten adalah sesuatu yang legitimate.

Tetapi perlindungan publik harus berjalan bersama kepastian hukum.

Dalam kasus GIIAS, Meutya sendiri menyebut persoalan tersebut bukan hanya terkait UU PDP, tetapi juga etika, serta meminta agar perekaman tanpa izin terhadap perempuan dan anak dihentikan. Komdigi juga menyatakan akan meneruskan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk langkah yang terukur.

Nah, kata “terukur” inilah yang seharusnya menjadi standar.

Bukan sekadar keras.

Bukan sekadar viral.

Bukan sekadar membuat pernyataan.

Tetapi terukur secara hukum.

WARTAGLOBAL MEMBIDIK

Ada ironi yang tidak boleh dilewatkan.

Pemerintah sedang membangun ekosistem digital dengan biometrik. Bahkan registrasi SIM card baru sejak 2026 menggunakan mekanisme pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan untuk verifikasi. Komdigi menyatakan operator tidak menyimpan foto wajah mentah dan proses verifikasi dilakukan dengan data Dukcapil.

Artinya pemerintah sendiri memahami bahwa data wajah adalah aset data yang sangat sensitif dan membutuhkan tata kelola ketat.

Maka publik justru berhak meminta standar yang sama ketatnya ketika pemerintah berbicara tentang kamera masyarakat.

Jangan sampai negara sangat ketat ketika rakyat mengelola data, tetapi penjelasan pemerintah sendiri justru longgar ketika menerjemahkan dasar hukumnya.

UU PDP harus menjadi pagar perlindungan, bukan palu untuk memukul semua aktivitas perekaman.

Dan Menteri Komdigi sebaiknya menjawab secara terang:

Apakah yang dilarang itu merekam?

Memproses?

Mengidentifikasi?

Menyimpan?

Menyebarluaskan?

Atau menggunakan wajah seseorang untuk tujuan tertentu tanpa dasar pemrosesan yang sah?

Karena lima hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan menjadi satu kalimat:

“Merekam wajah tanpa izin melanggar UU PDP.”

Kalimat itu mungkin terdengar tegas.

Tetapi dalam negara hukum, ketegasan tanpa presisi justru berbahaya.

KESIMPULAN REDAKSI

WartaGlobal mendukung perlindungan privasi dan data pribadi.

WartaGlobal juga mendukung korban yang dirugikan untuk memperoleh keadilan.

Tetapi kami menolak apabila UU PDP diperlakukan seperti pasal serbaguna yang ditarik setiap kali ada kasus viral.

Meutya Hafid berhak mengeluarkan peringatan.

Publik berhak mendapatkan perlindungan.

Namun publik juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

Sebab dalam demokrasi:

pejabat boleh bersuara keras, tetapi hukum harus tetap berbicara dengan pasal, unsur, bukti dan prosedur.

Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya:

“Ini benar-benar kebijakan hukum, atau respons spontan karena takut kembali disorot publik?”

WartaGlobal.Id — Membidik Fakta, Menguji Kekuasaan.

Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan antara pernyataan Menteri, ketentuan normatif UU PDP, dan analisis jurnalistik. WartaGlobal tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Menkomdigi merupakan tindak pidana atau bahwa kebijakannya tidak sah. Kritik utama tulisan ini adalah perlunya penjelasan mengenai dasar hukum, unsur, batas penerapan, serta pembedaan antara perekaman, pemrosesan, dan penyebarluasan data pribadi. Pihak Menkomdigi/Komdigi berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Memuat konten...